Iklan Karonesia
Home » Berita » Penyerahan Tersangka OTT Pagar Gunung, Kasus Berlanjut ke Pengadilan

Penyerahan Tersangka OTT Pagar Gunung, Kasus Berlanjut ke Pengadilan

Palembang, KARONESIA | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan dua tersangka dan barang bukti perkara dugaan pemerasan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, kepada Kejaksaan Negeri Lahat, Selasa (9/9/2025). Proses tahap II ini menandai dimulainya persiapan penuntutan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing N, Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, Bendahara forum yang sama. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari hingga 28 September 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang.

“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, perkara ini sepenuhnya ditangani Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat untuk proses penuntutan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan tertulis di Palembang.

Para jaksa kini tengah menyiapkan surat dakwaan beserta kelengkapan berkas untuk pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Palembang Kelas IA Khusus. Sidang diperkirakan mulai digelar dalam waktu dekat, setelah majelis hakim menerima berkas perkara dari JPU.

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan kedua tersangka dengan modus menarik iuran dari para kepala desa di wilayah Pagar Gunung. Keduanya meminta iuran sebesar Rp7 juta per tahun dari setiap kepala desa, dengan alasan untuk membiayai kegiatan sosial dan silaturahmi forum dengan instansi pemerintah. Pada tahap awal, masing-masing kepala desa sudah menyerahkan Rp3,5 juta kepada bendahara forum.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa setidaknya 43 saksi, termasuk sejumlah kepala desa yang diduga menjadi korban praktik tersebut. Dari keterangan saksi, pola pemungutan uang disebut sudah berjalan sistematis, meski dibungkus dengan dalih kegiatan forum.

Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencapai 20 tahun penjara.

Kasus OTT di Pagar Gunung ini menambah daftar perkara korupsi dengan pola iuran paksa yang menyeret pejabat tingkat lokal. Peneliti hukum menilai praktik tersebut menggerus kepercayaan publik pada kepemimpinan desa, yang seharusnya menjadi garda terdepan pembangunan masyarakat.

Proses hukum terhadap kedua tersangka kini menjadi sorotan. Jika dakwaan terbukti, sidang ini berpotensi membuka fakta baru mengenai keterlibatan pihak lain dalam skema pemerasan.

Bagikan artikel ini untuk menyebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.

Foto Editor

Editor: Lingga
© KARONESIA 2025

Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Penyerahan Tersangka OTT Pagar Gunung, Kasus Berlanjut ke Pengadilan"
Link: https://karonesia.com/hukum/penyerahan-tersangka-ott-pagar-gunung-kasus-berlanjut-ke-pengadilan/

Iklan ×