,

Penyerahan Tahap II Tersangka Korporasi Duta Palma Group untuk Proses Hukum

Jakarta (KARONESIA.COM) – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

Serah terima ini terkait dengan lima tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Lima tersangka korporasi yang diserahkan dalam proses Tahap II ini adalah PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani. Dalam perkara ini, mereka diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4.798.706.951.640,00 (empat triliun tujuh ratus sembilan puluh delapan miliar tujuh ratus enam juta sembilan ratus lima puluh satu ribu enam ratus empat puluh rupiah) dan USD 7.885.857,36 (tujuh juta delapan ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus lima puluh tujuh tiga puluh enam sen dolar Amerika).

Perhitungan kerugian negara tersebut mencakup hak pendapatan negara yang tidak diterima dari pemanfaatan sumber daya hutan, termasuk provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, denda eksploitasi hutan, serta biaya penggunaan kawasan hutan. Kerugian juga timbul akibat penyimpangan dalam alih kawasan hutan untuk kegiatan usaha perkebunan, yang mengakibatkan kerusakan tanah dan lingkungan.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Ronald Tannur

​Selain itu, kerugian lingkungan hidup akibat kegiatan tersebut diperkirakan mencapai Rp73.920.690.300.000,00 (tujuh puluh tiga triliun sembilan ratus dua puluh miliar enam ratus sembilan puluh juta tiga ratus ribu rupiah), menurut laporan dari Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada.

Tersangka korporasi ini diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting, yang juga menjabat sebagai Direktur di beberapa perusahaan yang terlibat. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Menyelesaikan 14 Perkara Melalui Keadilan Restoratif

Selanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus ini menjadi perhatian besar karena melibatkan korporasi besar dengan dampak yang signifikan terhadap kerugian negara dan lingkungan hidup, sekaligus memperlihatkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang.(@2024)

error: Content is protected !!