,

Penuntut Umum Limpahkan Berkas 3 Terdakwa Kasus Suap Ronald Tannur

Jakarta (KARONESIA.COM) – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa kasus korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait Ronald Tannur ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Tiga terdakwa tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul yang dituduh menerima suap 140.000 dolar Singapura dari Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur. Mereka menggunakan suap tersebut untuk mempengaruhi putusan bebas.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Periksa 1 Tersangka dan 2 Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Terpidana Ronald Tannur

Pada 23 Oktober 2024, tim Jaksa Penuntut Umum menggeledah rumah ketiga terdakwa dan menemukan uang dalam bentuk rupiah dan asing sebagai barang bukti. Temuan ini memperkuat dakwaan terhadap ketiga terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum kemudian mendakwa ketiga terdakwa dengan beberapa pasal, antara lain:

1. Primair Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Subsidiair Pasal 12 B Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999.
3. Lebih Subsidiair Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 UU No. 31/1999.
4. Lebih-lebih Subsidiair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 UU No. 31/1999.

Baca Juga :  Eks Hakim Tinggi RS Ditahan dalam Kasus Suap Gratifikasi Perkara Ronald Tannur

Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya memberantas korupsi dan menegakkan hukum. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat integritas dan transparansi dalam penanganan perkara hukum.

Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya menunggu jadwal sidang PN Tipikor Jakarta Pusat untuk melanjutkan proses hukum. Kejaksaan Agung berharap kasus ini dapat menjadi contoh pentingnya integritas dan kejujuran dalam menjalankan tugas negara. (@2024)

error: Content is protected !!