,

Penjemputan Tersangka AA Kasus Korupsi Komoditas Timah, Negara Dirugikan Rp300 Triliun

Jakarta, (KARONESIA.COM) – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menangkap Tersangka AA di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis (5/12/2024). Penangkapan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, yang berlangsung dari tahun 2015 hingga 2022.

Tersangka AA yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk, bersama sejumlah terdakwa lainnya, terlibat dalam praktik penambangan ilegal. Mereka mengeluarkan kebijakan untuk membeli bijih timah dari penambang ilegal, yang kemudian diproses melalui perusahaan-perusahaan afiliasi PT Refined Bangka Tin dan PT Tinindo Internusa. Hal ini dilakukan meskipun PT Timah Tbk seharusnya memproses bijih timah dari IUP miliknya sendiri.

Baca Juga :  Satgas SIRI Tangkap Buronan DPO Rosmala Kasus Penipuan dan TPPU

Menurut Kejaksaan Agung, perbuatan Tersangka AA beserta rekan-rekannya merugikan negara hingga mencapai Rp300 triliun. Praktik ini melibatkan penggunaan 12 perusahaan boneka yang terafiliasi dengan PT Timah, serta biaya pemurnian yang jauh lebih tinggi dari biasanya.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Terapkan Restorative Justice pada Kasus Pencurian di Lahat

Dalam proses hukum, Tersangka AA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, Terdakwa Alwin Albar yang terlibat dalam kasus ini juga dijatuhi hukuman penjara 3 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Periksa Satu Saksi Terkait Kasus Impor Gula 2015-2016

Setelah penangkapan, Tersangka AA dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan kesehatan dan kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.(@2024)

error: Content is protected !!