Iklan Karonesia
Home » Berita » Penegakan Perda Tangsel Diuji: Kafe, Karaoke, hingga PKL Terjerat Tipiring

Penegakan Perda Tangsel Diuji: Kafe, Karaoke, hingga PKL Terjerat Tipiring

Tangerang Selatan, KARONESIA.com | Penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Tangerang Selatan kembali diuji. Lima pelanggar, mulai dari pedagang kaki lima hingga pengelola tempat hiburan malam, disidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (23/10/2025).

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menggiring kasus tersebut sebagai tindak lanjut operasi gabungan penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Kabid Penegakan Hukum Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, menegaskan bahwa sidang ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu. “PPNS Kota Tangerang Selatan hari ini melaksanakan sidang tipiring di PN Tangerang terhadap beberapa pelanggar Perda hasil operasi bersama Satpol PP,” ujarnya.

Dalam sidang tersebut, empat kasus utama diproses. Seorang pedagang kaki lima dijatuhi denda Rp100.000 atau kurungan dua hari. Dua pemilik toko jamu yang menjual minuman beralkohol didenda masing-masing Rp500.000 atau kurungan tiga hari.

Sementara itu, satu pengelola kafe tanpa izin di lahan milik pemerintah dikenai denda Rp500.000 atau kurungan dua hari. Pelanggaran paling berat dijatuhkan kepada pemilik tempat karaoke yang nekat menjual minuman keras tanpa izin, dengan denda Rp6 juta atau kurungan lima hari.

“Sidang ini bukan sekadar formalitas, tapi bentuk nyata penegakan hukum. Kami ingin memberikan efek jera agar masyarakat patuh terhadap peraturan,” tegas Muksin.

Ia menambahkan, operasi dan pengawasan serupa akan terus dilakukan, terutama terhadap usaha yang belum mengantongi izin resmi atau menjual minuman beralkohol secara ilegal. Penegakan Perda, kata dia, tidak semata menghukum, tetapi juga menjaga ketertiban dan kenyamanan publik.

“Penegakan Perda bukan hanya soal hukuman, tapi juga menjaga ketenteraman dan keamanan lingkungan di wilayah Kota Tangerang Selatan,” ujarnya.

Satpol PP Tangsel berjanji memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan instansi perizinan agar praktik pelanggaran tidak berulang, khususnya di sektor usaha hiburan dan perdagangan minuman keras.(*)

Bagikan artikel ini untuk menyebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.

Foto Editor

Editor: Lingga
© KARONESIA 2025

Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Penegakan Perda Tangsel Diuji: Kafe, Karaoke, hingga PKL Terjerat Tipiring"
Link: https://karonesia.com/hukum/penegakan-perda-tangsel-diuji-kafe-karaoke-hingga-pkl-terjerat-tipiring/

Iklan ×