,

Penahanan 3 Oknum Hakim Dipindahkan ke Jakarta, Pemeriksaan Berlanjut

KAROnesia.com, Jakarta – Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa penahanan terhadap tiga oknum hakim yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi telah dipindahkan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ke Jakarta. Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) membawa ketiga tersangka HH, ED, dan M untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. menjelaskan bahwa, pemindahan penahanan ini dilakukan untuk memfasilitasi pemeriksaan lanjutan yang akan memperkuat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. “Ketiga tersangka, yang sebelumnya ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kini akan menjalani penahanan di berbagai rumah tahanan di Jakarta setelah diperiksa lebih lanjut oleh tim penyidik.” jelasnya, Selasa (05/11/2024).

Baca Juga :  Penjemputan Tersangka AA Kasus Korupsi Komoditas Timah, Negara Dirugikan Rp300 Triliun

Setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Tersangka HH akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tersangka ED akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, sementara Tersangka M akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Proses ini merupakan bagian dari upaya untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan dalam kasus ini.

Selain ketiga oknum hakim, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini. Salah satunya adalah ZR, mantan pejabat di Mahkamah Agung, yang diperiksa di Jakarta. Di tempat berbeda, pemeriksaan terhadap CRT, adik dari terdakwa Ronald Tannur, dan ET, ayah dari terdakwa Ronald Tannur, dilakukan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sementara itu, Ronald Tannur, yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madaeng, juga diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai peran masing-masing pihak dalam praktik suap dan gratifikasi yang terjadi.” jelas Harli Siregar

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Memeriksa Satu Saksi Perkara Perkeretaapian Medan

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparansi, guna memastikan bahwa pelaku korupsi, termasuk oknum hakim, dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. (@lingga_2024)

error: Content is protected !!