⚡ BREAKING
   

KPK OTT Bupati Tulungagung, Diduga Peras OPD hingga Rp2,7 Miliar

KPK OTT Bupati Tulungagung, Diduga Peras OPD hingga Rp2,7 Miliar

Jakarta | KARONESIA.COM  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Tulungagung GSW dalam operasi tangkap tangan, Sabtu (11/4/2026), terkait dugaan pemerasan terhadap pejabat OPD dengan nilai mencapai Rp2,7 miliar.

KPK menetapkan GSW bersama ajudannya, YOG, sebagai tersangka setelah menemukan dugaan praktik pemerasan yang melibatkan sedikitnya 16 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung. Uang yang diminta bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah.

‎Dalam keterangan resminya, lembaga antirasuah menyebut sebagian dana telah terkumpul sekitar Rp2,7 miliar. Saat operasi tangkap tangan, penyidik mengamankan uang tunai Rp335,4 juta, dokumen, barang bukti elektronik, serta barang mewah yang diduga terkait perkara.

‎KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi jabatan. Status perkara saat ini berada pada tahap penyidikan dengan penahanan awal selama 20 hari.

‎Kasus ini tidak berdiri sendiri. Sepanjang 2026, KPK mencatat sejumlah OTT serupa di daerah lain seperti Cilacap, Pati, dan Madiun. Pola yang muncul menunjukkan adanya kecenderungan penyalahgunaan kewenangan kepala daerah untuk menarik setoran dari birokrasi.

‎”Kami menemukan adanya mekanisme tekanan terhadap pejabat melalui jabatan yang diberikan,” kata pejabat KPK dalam pernyataan resminya.

‎Menurut KPK, tekanan tersebut diduga diperkuat dengan penggunaan surat pengunduran diri tanpa tanggal yang diminta ditandatangani pejabat saat pelantikan. “Instrumen ini diduga digunakan untuk mengendalikan loyalitas dan mempermudah permintaan uang,” ujarnya.

‎Sejauh ini, penyidik juga mendalami kemungkinan aliran dana lain, termasuk dugaan penggunaan anggaran daerah yang disisihkan hingga 50 persen. Beberapa pejabat OPD bahkan disebut menggunakan dana pribadi atau pinjaman untuk memenuhi permintaan tersebut.

‎KPK menilai praktik ini berpotensi membuka pintu korupsi lanjutan, termasuk pengaturan proyek dan gratifikasi sebagai upaya menutup setoran. Namun, pihak-pihak lain yang diduga terlibat belum sepenuhnya diungkap dan masih dalam pendalaman.(*)

Karonesia
  • Penulis: Redaksi karonesia.com
  • Editor: Lingga
Bagikan Artikel Ini
Informasi terpercaya dari karonesia.com
Redaksi Karonesia
Redaksi Karonesia
Articles: 7165

Artikel Populer