Editor: Redaksi | @KARONESIA.COM
Jakarta,KARONESIA.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Banten, Rabu (17/12/2025) malam. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sembilan orang yang berasal dari unsur aparat penegak hukum, penasihat hukum, serta pihak swasta.
KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp 900 juta sebagai barang bukti awal.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penindakan dilakukan setelah tim memperoleh informasi awal yang kemudian ditindaklanjuti melalui rangkaian kegiatan penyelidikan.
“Sejak Rabu sore hingga malam, tim mengamankan sembilan orang di wilayah Banten dan Jakarta, terdiri atas satu aparat penegak hukum, dua penasihat hukum, dan enam pihak swasta,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
KPK belum mengungkap identitas maupun peran hukum masing-masing pihak yang diamankan.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa salah satu pihak yang diamankan merupakan oknum jaksa.
Namun ia menegaskan, KPK masih melakukan pendalaman dan koordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara tersebut.
“Sebagaimana disampaikan juru bicara, memang ada pengamanan dan salah satunya oknum jaksa. Kami sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan menunggu hasil pemeriksaan,” ujar Fitroh.
Selain mengamankan para pihak, KPK menyita uang tunai sekitar Rp 900 juta. Hingga saat ini, KPK belum memaparkan asal-usul uang maupun keterkaitannya dengan perkara tertentu.
Seluruh barang bukti tersebut masih berada dalam penguasaan penyidik untuk kepentingan klarifikasi awal.
Budi menambahkan, pemeriksaan terhadap sembilan orang yang diamankan masih berlangsung secara intensif. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak tersebut.
“Nanti status hukumnya seperti apa, termasuk kronologi dan konstruksi perkara, akan kami sampaikan secara lengkap pada kesempatan berikutnya,” ujarnya.
OTT di Banten ini merupakan operasi senyap kesembilan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025. KPK menegaskan bahwa setiap tindakan penegakan hukum dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.(*)
Sumber Redaksi:
Keterangan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta penelusuran dan pengolahan redaksi dari laporan media nasional.
Link: https://karonesia.com/hukum/ott-kpk-di-banten-seorang-jaksa-diamankan-dan-rp-900-juta-disita/

