Sumsel, KARONESIA | Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi memindahkan PB, mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode Mei 2016–Juli 2017, dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung di Jakarta ke Rutan Kelas I Palembang. Pemindahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan prasarana LRT Sumatera Selatan tahun anggaran 2016–2020.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan langkah itu sejalan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-05/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024 hingga PRINT-23/L.6/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024. PB sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024.
“Pemindahan tersangka dilakukan agar proses penyidikan berjalan efektif serta memudahkan penyerahan tahap II kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Palembang,” kata Vanny dalam keterangan resminya di Palembang, Selasa (9/9/2025).

Sebelumnya, PB sudah terjerat perkara korupsi lain yang ditangani Kejaksaan Agung terkait proyek jalur kereta api Besitang–Langsa periode 2015–2023. Ia divonis 7 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,6 miliar.
Selain PB, perkara LRT Sumsel juga menyeret empat pihak lain yang sudah lebih dulu diadili di Pengadilan Tipikor Palembang. Antara lain Tukijo (Kepala Divisi II PT Waskita Karya) dan Ignatius Joko Herwanto (Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya) yang divonis bersalah pada Mei 2025. Begitu juga Septiawan Andri Purwanto (Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya) serta Bambang Hariadi Wikanta (Dirut PT Perentjana Djaja). Bambang masih menempuh kasasi atas putusan yang dijatuhkan.
Dalam perkara ini, penyidik menduga PB menyalahgunakan kewenangannya sebagai Dirjen Perkeretaapian sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran. Ia disebut melakukan kesepakatan dengan pihak PT Waskita Karya agar menunjuk PT Perentjana Djaja sebagai vendor perencanaan proyek LRT. Namun, pekerjaan teknis yang seharusnya dilaksanakan vendor itu tidak berjalan, sementara PB menerima aliran dana dari sejumlah pihak.
Kejati Sumsel menegaskan setelah pemindahan ini, perkara PB segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang. “Tujuan akhirnya tentu memberi kepastian hukum dan mempercepat proses persidangan,” ujar Vanny.
Kasus korupsi LRT Sumsel menjadi salah satu perkara besar yang menyoroti tata kelola proyek strategis nasional di sektor transportasi. Dengan pemindahan PB ke Palembang, publik menanti proses hukum di pengadilan yang diharapkan mampu membuka fakta lebih luas sekaligus memberi efek jera.
Editor: Lingga
© KARONESIA 2025
Link: https://karonesia.com/hukum/mantan-dirjen-perkeretaapian-dipindah-ke-rutan-palembang-terkait-korupsi-lrt/

