Jakarta (KARONESIA.com) – Mahasiswa bernama TB Yaumul Hasan Hidayat mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan penghapusan atau penghangusan kuota internet secara sepihak oleh penyedia layanan telekomunikasi tanpa adanya mekanisme kompensasi.
Permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 tersebut mempersoalkan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Sebagaimana dikutip dari rilis resmi Humas MK RI, pemohon menilai aturan tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Kuasa hukum pemohon, Mivan Pattiwangi, dalam sidang pendahuluan di Jakarta, Rabu (28/1/2026), menjelaskan bahwa kliennya mengalami kerugian konstitusional karena akses terhadap pendidikan daring terhambat akibat kuota internet yang hangus secara sepihak. Menurut dia, kuota internet merupakan hak ekonomi konsumen yang telah dibayar penuh sehingga memiliki nilai kebendaan yang harus dilindungi.
“Ketergantungan terhadap internet sebagai sarana pemenuhan hak atas pendidikan semakin nyata. Penghapusan kuota yang telah dibayar bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga secara langsung memutus akses terhadap pendidikan,” ujar Mivan saat memaparkan pokok permohonan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Pemohon berpendapat bahwa regulasi telekomunikasi saat ini masih terjebak dalam konteks layanan konvensional berbasis suara. Padahal, internet telah berevolusi menjadi infrastruktur esensial bagi kehidupan sosial dan pendidikan, sehingga praktik penghangusan kuota tanpa kompensasi dinilai tidak adil dan tidak transparan.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan sejumlah catatan perbaikan, terutama mengenai ketidakkonsistenan rujukan hak konstitusional dalam berkas permohonan. Enny meminta pemohon menegaskan kembali hak mana yang dianggap dirugikan oleh berlakunya norma tersebut sebelum melanjutkan ke pemeriksaan berikutnya.
“Hak yang diyakini diberikan oleh undang-undang perlu ditegaskan secara konsisten terlebih dahulu, sebelum menjelaskan hak yang dianggap dirugikan,” kata Enny menasihati pemohon.
Majelis Hakim memberikan waktu kepada pemohon untuk melakukan perbaikan berkas. Naskah perbaikan permohonan tersebut paling lambat harus diserahkan ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 10 Februari 2026 mendatang.(*)
Link: https://karonesia.com/hukum/mahasiswa-gugat-aturan-penghapusan-kuota-internet-ke-mk/

