Jakarta, KARONESIA.com | Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa lima orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.
Kelima saksi yang diperiksa antara lain RF, Manager Operation M&E PT Orbit Terminal Merak; MRH, Senior Supervisor Quality and Laboratorium PT Orbit Terminal Merak; NBL, Finance Accounting and Tax Manager PT Orbit Terminal Merak; AFN, pegawai Bank BRI; dan BP, Director of Crude and Petroleum Tanker PT Pertamina International Shipping. Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan keterangan yang dapat memperkuat pembuktian dalam pemberkasan perkara tersangka HW dkk.
Kegiatan ini menunjukkan langkah serius Kejaksaan Agung dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara. Dengan pemeriksaan saksi yang sistematis, penyidik dapat menelusuri aliran pengelolaan minyak mentah dan produk kilang secara menyeluruh.
Anang Supriatna menegaskan, pemeriksaan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari proses hukum untuk menegakkan keadilan sekaligus melindungi kepentingan negara.
“Upaya ini bagian dari komitmen Kejaksaan menegakkan hukum secara transparan dan profesional terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan aset negara termasuk sektor strategis nasional.”jelasnya.
Pemeriksaan saksi ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang bertujuan memastikan setiap dugaan penyimpangan ditindaklanjuti secara hukum. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa semua langkah dilakukan untuk memperkuat pembuktian, menjaga transparansi, dan melindungi kepentingan keuangan negara.(*)
Editor: Lingga
© KARONESIA 2025
Link: https://karonesia.com/hukum/lima-saksi-diperiksa-kejagung-dalam-kasus-korupsi-minyak-pt-pertamina/

