Jakarta, KARONESIA.com | Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menyiapkan lelang besar terhadap aset rampasan negara berupa satu unit kapal tanker MT Arman 114 beserta muatan Light Crude Oil. Kapal berbendera Iran itu akan dilepas melalui mekanisme lelang daring pada tanggal Selasa, 2 Desember 2025, dengan nilai limit lebih dari Rp1,17 triliun.
Selain menjadi salah satu lelang terbesar tahun ini, agenda tersebut juga menjadi eksekusi lanjutan atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kapal MT Arman 114 sebelumnya menjadi barang bukti dalam perkara pidana yang melibatkan terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Dasar pelaksanaan lelang mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024. Putusan tersebut menetapkan kapal dan muatannya sebagai rampasan negara yang harus dijual untuk memenuhi ketentuan hukum dan pemulihan kerugian negara.
BPA menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam untuk menjalankan proses lelang. Penawaran dilakukan melalui situs lelang.go.id dengan batas akhir pukul 14.00 WIB waktu server.
Kapal MT Arman 114, yang dibuat pada 1997 di Korea Selatan, memiliki nomor IMO 9116412 dan saat ini berada di Perairan Batu Ampar, Kota Batam. Muatan Light Crude Oil di dalamnya tercatat mencapai 166.975,36 metrik ton atau setara 1.245.166,9 barel.
Nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp1.174.503.193.400, sedangkan uang jaminan bagi peserta mencapai Rp118 miliar. Besarnya nilai tersebut membuat proses lelang hanya terbuka untuk pelaku usaha tertentu.
Peserta wajib memenuhi syarat khusus berupa kepemilikan izin usaha di bidang pengolahan atau niaga migas, atau berstatus sebagai kontraktor migas sesuai aturan prioritas pemanfaatan minyak bumi dalam negeri.
BPA menegaskan peserta harus mengunggah seluruh dokumen persyaratan melalui sistem lelang daring dan mengirimkan berkas fisik ke Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 26 November 2025.
Tahap aanwijzing atau penjelasan teknis akan digelar lebih dulu, Senin, (24/11/2025), di Kejari Batam. Peserta yang tidak mengikuti aanwijzing dianggap menerima seluruh ketentuan dan kondisi objek lelang apa adanya (as is where is).
Lelang kapal tanker ini mencerminkan fokus Kejaksaan untuk mempercepat penyelesaian barang rampasan negara bernilai besar. BPA menilai digitalisasi lelang membantu meningkatkan transparansi dan memperluas akses bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria.
Hasil lelang nantinya akan disetor ke kas negara sebagai pelaksanaan putusan pengadilan dan bagian dari upaya pemulihan aset dalam perkara migas.(*)
Link: https://karonesia.com/hukum/lelang-kapal-mt-arman-114-digelar-nilai-limit-sentuh-rp117-triliun/

