Iklan Karonesia
Home » Kejaksaan Lelang Aset Rampasan Korupsi Rp74 Miliar di Gorontalo

Kejaksaan Lelang Aset Rampasan Korupsi Rp74 Miliar di Gorontalo

Jakarta (KARONESIA.COM) – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI akan melelang satu bidang tanah dan bangunan bernilai puluhan miliar rupiah di Kota Gorontalo. Aset tersebut merupakan barang rampasan negara dari perkara korupsi proyek fiktif.

Lelang dijadwalkan berlangsung pada 15 April 2026 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Gorontalo. Proses penawaran dilakukan secara daring melalui situs resmi lelang pemerintah.

Objek lelang berupa tanah dan bangunan yang berada di Jalan Manggis Nomor 88, Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Nilai limit aset yang ditawarkan mencapai Rp74.321.341.000. Sementara itu, peserta yang ingin mengikuti lelang diwajibkan menyetor uang jaminan sebesar Rp22.297.000.000.

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan menyatakan proses lelang dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut tercantum dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Srg tertanggal 6 Maret 2024.

Perkara itu kemudian diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banten Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PT.BTN tertanggal 7 Mei 2024.

Sementara itu, sebelum lelang dilaksanakan, panitia juga akan menggelar kegiatan penjelasan lelang atau aanwijzing.

Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 1 April 2026 pukul 09.00 WITA di Hotel Aston Gorontalo.

Dalam kegiatan tersebut, peserta akan mendapatkan penjelasan terkait kondisi objek lelang, mekanisme penawaran, serta ketentuan administrasi yang harus dipenuhi.

Panitia menegaskan peserta yang tidak mengikuti kegiatan aanwijzing dianggap menerima kondisi objek lelang apa adanya.

Proses lelang barang rampasan ini menjadi bagian dari upaya negara memulihkan kerugian akibat tindak pidana korupsi.

Selain mengembalikan aset kepada negara, mekanisme lelang juga membuka peluang bagi masyarakat maupun pelaku usaha untuk memperoleh properti bernilai tinggi secara legal melalui sistem lelang resmi pemerintah.

Langkah tersebut sekaligus memperkuat komitmen penegak hukum dalam menindak pelaku korupsi sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset negara.

Sebagaimana diketahui, pemulihan aset merupakan salah satu strategi penting dalam pemberantasan korupsi, karena tidak hanya menghukum pelaku tetapi juga mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana tersebut.

Informasi resmi mengenai pelaksanaan lelang dapat diakses melalui laman lelang.go.id.(*)

Karonesia
  • Penulis: Lingga
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: Puspenkum Kejagung
Bagikan Artikel Ini
Informasi terpercaya dari karonesia.com
Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Kejaksaan Lelang Aset Rampasan Korupsi Rp74 Miliar di Gorontalo"
Link: https://karonesia.com/hukum/lelang-aset-korupsi-gorontalo/