Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Korupsi Fathur Rachman di Jakarta

Jakarta, (KARONESIA.COM) – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap Fathur Rachman, buronan kasus tindak pidana korupsi asal Kalimantan Timur. Penangkapan dilakukan pada Senin (3/2/2025) di Jl. Ciledug Raya, Jakarta.

Fathur Rachman, 62 tahun, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 721 K/Pid.Sus/2018. Ia dinyatakan bersalah atas kasus “Korupsi Secara Bersama-Sama” dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp50 juta. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp75,5 juta, dengan Rp71 juta yang telah dikembalikan sebelumnya. Jika tidak membayar sisa uang pengganti, ia bisa menjalani tambahan tiga bulan kurungan.

Baca Juga :  Ditangkap Di Bandara Kupang, Tim Tabur Kejagung Akhiri Pelarian DPO Aris Taneo

Proses penangkapan berlangsung lancar karena Fathur Rachman bersikap kooperatif. Saat ini, ia dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses eksekusi lebih lanjut.

Baca Juga :  KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Barang di Semarang

Jaksa Agung menegaskan komitmennya dalam memburu para buronan kasus korupsi. Ia meminta jajarannya terus memonitor dan menangkap DPO lainnya demi kepastian hukum. “Tidak ada tempat aman bagi buronan. Kami mengimbau mereka untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Jaksa Agung.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi. Masyarakat diharapkan turut serta dalam melaporkan keberadaan DPO demi terciptanya keadilan.(@2025)

error: Content is protected !!