Serah Terima Tersangka HL dalam Kasus Korupsi Komoditas Timah

Jakarta (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan serah terima tersangka HL dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Selasa, (14/01/2025). Tindak lanjut ini terkait dengan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk pada periode 2015 hingga 2022.

Baca Juga :  KPK Tahan Tiga Tersangka Skandal Pengadaan Server, Rugikan Negara Rp280 Miliar

Tersangka HL diduga terlibat dalam pengelolaan komoditas timah secara ilegal dengan memerintahkan pihak lain, Rosalina dan Fandy Lingga, untuk membuat dan menandatangani Surat Penawaran kerjasama antara PT Tinindo Inter Nusa dan PT Timah Tbk. Surat tersebut terkait sewa alat processing timah. Selain itu, HL juga diduga terlibat dalam pembelian dan pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Proses ini dilakukan bersama perusahaan mitra jasa borongan, yang selanjutnya menjual bijih timah tersebut kepada PT Timah Tbk, terkait dengan kerja sama sewa peralatan processing.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Korupsi PT Duta Palma

Pembelian bijih timah tersebut diduga dilakukan dengan harga yang mahal, mengarah pada indikasi adanya kerugian negara.

Setelah serah terima tersangka dan barang bukti, tim Jaksa Penuntut Umum segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung memastikan bahwa proses hukum akan berlanjut dengan penuntutan tersangka HL sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (@2025)

error: Content is protected !!