Jakarta,(KARONESIA.COM) – Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali berhasil menangkap buronan tindak pidana korupsi. Selasa (4/2/2025), tim mengamankan LY, tersangka kasus korupsi pengadaan alat pencegahan COVID-19, di Pondok Rajeg, Cibinong Raya. Buronan ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Kasus korupsi yang menjerat LY terjadi pada 2022. Ia diduga terlibat dalam penyimpangan dana pengadaan alat pencegahan COVID-19 di 34 desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Muara Dua Kisam, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp734.778.813.
Berdasarkan hasil penyelidikan, LY diduga menyalahgunakan dana yang seharusnya digunakan untuk pengadaan alat kesehatan. Dugaan mark-up harga dan pengadaan fiktif menjadi faktor utama yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Saat diamankan, LY bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Untuk sementara, tersangka dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan terus memburu buronan kasus korupsi yang masih berkeliaran. Ia meminta seluruh tersangka dalam daftar DPO untuk segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat aman bagi buronan. Kami akan terus memburu mereka demi kepastian hukum dan keadilan,” ujar Jaksa Agung.
Penangkapan LY menambah daftar keberhasilan Kejaksaan Agung dalam menindak kasus korupsi di berbagai daerah. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan buronan guna mempercepat proses hukum dan pemulihan kerugian negara.(@2025)