Jakarta (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Pada Rabu, 12 Februari 2025, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tujuh saksi yang diduga mengetahui alur impor dan regulasi kepabeanan yang berlaku saat itu.
Saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai instansi terkait, termasuk Bea Cukai dan Kementerian Pertanian. Mereka di antaranya DA, pejabat di Kantor Bea dan Cukai Medan; REZ, pengawas mutu hasil pertanian di Kementerian Pertanian; serta CU, Kepala Sub Direktorat Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemeriksaan ini bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terhadap tersangka TTL dan pihak lain yang terlibat.
Kasus impor gula ini menjadi sorotan karena diduga merugikan negara dalam jumlah besar. Praktik korupsi di sektor perdagangan ini juga berpotensi mengganggu stabilitas harga dan pasokan gula di dalam negeri. Kejagung menegaskan bahwa pengusutan perkara ini akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Penyelidikan masih terus berlangsung, dengan kemungkinan pemeriksaan saksi tambahan dalam waktu dekat. Kejagung berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum. (@2025)