Korupsi Tanah Tol Betung-Tempino 2024: Kejaksaan Sumsel Tahan Tersangka HA

“Tindakan hukum ini untuk memastikan proses pengadaan tanah berjalan sesuai aturan.”

Karonesia.com_20250310_194350_0000_batcheditor_fotor.jpg

Sumsel (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menahan HA, Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024. Penahanan dilakukan setelah HA menolak pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Senin, (10/03/2025).

HA ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-389/L.6.16/Fd.1/03/2025 dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo, Palembang. Langkah ini diambil untuk memperlancar proses hukum dan menghindari potensi hilangnya barang bukti.

Gambar: Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan saat menyampaikan keterangan penahanan tersangka kasus korupsi pengadaan tanah tol 2024.

Kasus ini bermula ketika HA bersama AM, seorang pengurus dokumen ganti rugi tanah, diduga memalsukan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal pada November–Desember 2024. Dokumen tersebut digunakan untuk mengklaim ganti rugi lahan pembangunan jalan tol, meski HA bukan pihak yang berhak atas tanah tersebut.

Baca Juga :  Kejagung Tangkap DPO Korupsi Eddy Gunawan di Batam
Baca Juga :  Dugaan Korupsi Sampah Rp75,9 M, Ketum DPP Pendekar 08 Angkat Bicara

Modus ini terungkap setelah adanya ketidaksesuaian dengan daftar nominatif yang dikeluarkan panitia pengadaan tanah pada Oktober dan Desember 2024.

Tindakan tegas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Masyarakat berharap penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan secara transparan dan dapat menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak mencoba memanipulasi proyek infrastruktur negara.(@2025)

error: Content is protected !!