Tangerang Selatan (KARONESIA.COM) – Dugaan korupsi pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar di Kota Tangerang Selatan terus menjadi perhatian publik. Sorotan tajam tidak hanya datang dari masyarakat lokal, tetapi juga lembaga pengawas yang mendesak penegak hukum mengungkap aliran dana hingga ke aktor intelektualnya.
Ketua Yayasan dan Lembaga Konsumen Paragon (YLKP), Puji Iman Jakarsih, menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten harus menuntaskan perkara ini secara transparan dan berani menelusuri jejak uang yang disebutnya mengalir “sampai jauh”. Ia bahkan menganalogikan aliran dana korupsi ini dengan lagu legendaris Bengawan Solo yang menyiratkan arah tak terbaca.
“Aliran dana entah sudah ke mana-mana. Saya berharap ada titik terang dari Kejati, apakah ada tersangka baru atau bahkan aktor intelektual yang masih bebas melenggang di wilayah Banten,” ujar Puji kepada wartawan, Sabtu (26/4/2025).
Ia mempertanyakan sikap diam sejumlah pihak, termasuk anggota DPRD Kota Tangerang Selatan yang dinilainya seharusnya menjalankan fungsi pengawasan. “Mengapa semuanya bungkam? Padahal pengawasan itu bagian dari tugas mereka. Ada apa sebenarnya?” ujarnya.
Sejauh ini, Kejati Banten telah menetapkan sejumlah pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang sebagai tersangka. Namun proses hukum belum tuntas. Penelusuran aliran dana korupsi masih dilakukan dan belum dipastikan siapa pihak lain yang ikut terlibat atau menikmati hasil dari kejahatan anggaran tersebut.
Menurut Puji, proses ini merupakan ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Provinsi Banten. Terlebih, Gubernur terpilih disebut-sebut berasal dari Tangerang, dan memiliki kedekatan politik dengan partai penguasa nasional.
“Presiden kita sangat tegas terhadap korupsi. Maka dari itu, kejaksaan harus punya keberanian menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) seperti Inspektorat Kota Tangerang Selatan yang dinilainya tidak menunjukkan tindakan nyata. “Mereka digaji oleh negara, seharusnya aktif mendampingi dan mengungkap penyimpangan, bukan diam,” ucapnya.
YLKP mendesak agar tidak ada upaya menutupi fakta. Publik, kata Puji, berhak mengetahui ke mana dana ratusan miliar itu mengalir. “Koruptor adalah musuh terbesar rakyat dan wajib dimiskinkan,” tandasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa korupsi di sektor pelayanan publik seperti pengelolaan sampah bukan hanya kejahatan administratif, tapi bentuk nyata pengkhianatan terhadap hak-hak dasar masyarakat. (#)
Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025