Home » Berita » Korupsi Minyak Mentah, Tujuh Saksi Diperiksa Kejagung

Korupsi Minyak Mentah, Tujuh Saksi Diperiksa Kejagung

insert: Dugaan kasus korupsi minyak mentah Pertamina. (Foto:Ilustrasi)

Avatar Adm

Karonesia.com | Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025

Jakarta (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.

Pemeriksaan berlangsung, Kamis, (10/04/2025), oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa saksi-saksi tersebut diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka YF dan kawan-kawan.

Baca Juga :  JAM PIDSUS Kejagung Tetapkan Legal PT Wilmar Tersangka Dugaan Suap Rp60 Miliar

Tujuh saksi yang diperiksa yakni MHD selaku Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, RF selaku Manager Operasional M&E PT Orbit Terminal Merak, serta PJ selaku Manager Trading Support PT Pertamina Patra Niaga.

Selain itu, penyidik juga memeriksa RSA yang menjabat sebagai Senior Account Manager I Government Sales PT Pertamina Patra Niaga, EHS sebagai Senior Account Manager III Mining Industrial Sales, dan IK sebagai Senior Account Manager I Mining Industrial Sales, keduanya di PT Pertamina Patra Niaga. Satu saksi lainnya yakni AB menjabat sebagai VP Crude & Product Trading & Commercial ISC PT Pertamina (Persero).

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Kejaksaan menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (#)