KARONESIA.COM | Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa lima saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI, Selasa (10/06/2025).
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dalam rangka memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan.
Kelima saksi yang diperiksa terdiri atas pejabat teknis, pihak penyedia, dan tenaga ahli yang terlibat pada periode pelaksanaan program dari tahun 2019 hingga 2022. Mereka berinisial:
- GH, anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Direktorat SD dan SMP TA 2020.
- IN, Sales Manager PT Bhineka Mentari Dimensi, selaku penyedia laptop Chromebook.
- GSM, Strategic Partner Manager Chrome OS Indonesia.
- FH, staf khusus Kemendikbudristek tahun 2020.
- RH, anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan TIK Direktorat SD dan SMP TA 2020.
“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini bertujuan untuk mengungkap alur perencanaan, pengadaan, serta distribusi alat TIK dalam program dimaksud,” ungkap Kejaksaan Agung melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Program Digitalisasi Pendidikan yang digagas sejak 2019 bertujuan meningkatkan akses pembelajaran berbasis teknologi, termasuk pengadaan laptop untuk sekolah dasar dan menengah. Namun, proyek ini diduga bermasalah dalam pelaksanaan, terutama menyangkut mekanisme pengadaan barang.
Kejaksaan Agung menyatakan akan terus memanggil pihak-pihak terkait dan mendalami dugaan adanya penyimpangan anggaran dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Langkah penyidikan ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, khususnya dalam sektor pendidikan yang menyangkut kepentingan publik dan masa depan generasi bangsa.
Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025