Sumsel, KARONESIA.com | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menahan tersangka DS dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) di salah satu bank milik negara, Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim, Kamis (27/11/2025).
Penahanan ini dilakukan setelah DS memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. DS sebelumnya mangkir dari panggilan pertama pada 21 November 2025, bersamaan dengan tersangka lainnya, IH, yang hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penahanan terhadap DS dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 27 November 2025. DS akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pakjo, Palembang, hingga 16 Desember 2025.
Dalam perkara ini, DS diduga berperan sebagai perantara bersama dua tersangka lainnya, WAF dan IH, dalam pengajuan KUR Mikro ke KCP Semendo pada periode 2022 hingga 2023. Pengajuan tersebut dilakukan melalui EH, yang menjabat sebagai Kepala Cabang saat itu.
Penyidik menemukan bahwa proses pengajuan KUR Mikro tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan, data nasabah digunakan tanpa sepengetahuan mereka. Dugaan penyalahgunaan ini mengindikasikan adanya manipulasi administratif yang sistematis dalam proses penyaluran kredit.
Selain DS, Kejati Sumsel telah lebih dulu menahan empat tersangka lainnya, yakni EH, MAP, PPD, dan JT, sejak 21 November 2025. Mereka juga ditahan di Rutan Pakjo Palembang. Sementara itu, WAF tengah menjalani hukuman dalam perkara lain.
Penyidik Kejati Sumsel masih mendalami aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi ini. Penelusuran tersebut menjadi kunci untuk mengungkap sejauh mana kerugian negara dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR, program yang sejatinya ditujukan untuk mendukung pelaku usaha mikro. Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel.(*)
Editor: Lingga
© KARONESIA 2025
Link: https://karonesia.com/hukum/korupsi-kur-mikro-ds-ditahan-aliran-dana-masih-didalami-kejati-sumsel/

