Palembang (KARONESIA.COM) – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pendistribusian semen oleh distributor PT KMM periode 2018-2022. Kasus yang menyeret petinggi PT SB (Persero) Tbk dan pihak swasta ini diduga telah merugikan keuangan negara sedikitnya senilai Rp74.375.737.624.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui tim penyidik mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka tersebut adalah DJ selaku Direktur Utama PT KMM, MJ selaku mantan Direktur Pemasaran dan Direktur Keuangan PT SB, serta DP selaku mantan Direktur Keuangan PT SB periode 2017-2019.
Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka DJ selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang, sementara dua tersangka lainnya tidak hadir dalam pemanggilan.

“Tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status saksi menjadi tersangka. Kami juga melakukan penahanan terhadap tersangka DJ guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut,” ujar pihak Kejati Sumsel dalam keterangan resminya di Palembang, Senin (9/2/2026).
Konstruksi perkara bermula saat para tersangka menyepakati penunjukan PT KMM sebagai distributor semen tanpa melalui mekanisme seleksi dan evaluasi teknis yang sah. Modus operandi para tersangka mencakup pemberian fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset serta kebijakan penjadwalan ulang piutang (reschedule) secara berulang. Langkah ini membuat plafon PT KMM dalam sistem tetap terbuka meskipun perusahaan tersebut memiliki tunggakan piutang yang sangat besar.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 34 orang saksi untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan menegaskan akan terus menyisir aliran dana guna memulihkan kerugian negara yang timbul dari penyimpangan distribusi semen curah dan kemasan tersebut.(*)
Link: https://karonesia.com/hukum/kejati-sumsel-ungkap-modus-korupsi-semen-rugikan-negara-rp74-m/


