Home » Berita » Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek PUPR Banyuasin

Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek PUPR Banyuasin

Sumsel (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan penyuapan terkait proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Tiga orang itu yakni AMR, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel; WAF, Wakil Direktur CV HK; serta APR, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, (17/02/2025).

AMR ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04/L.6/Fd.1/02/2025, WAF dengan TAP-05/L.6/Fd.1/02/2025, dan APR berdasarkan TAP-06/L.6/Fd.1/02/2025.

Penyidik menahan WAF dan APR selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang, mulai 17 Februari hingga 8 Maret 2025. Sedangkan AMR diamankan di Jakarta dan dijadwalkan dibawa ke Palembang pada Selasa, 18 Februari 2025, untuk ditahan hingga 9 Maret 2025.

Baca Juga :  Kejati Banten Tangkap Moh Ripai DPO Korupsi Bantuan Madrasah

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dana bantuan keuangan bersifat khusus dalam APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023. Dana itu mengalir ke Kabupaten Banyuasin dengan nilai Rp 3 miliar untuk empat proyek di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa.

Proyek yang dimaksud antara lain pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT, serta pembuatan saluran drainase. Namun, pekerjaan tersebut mangkrak dan tak sesuai kontrak. Penyidik menemukan indikasi suap berupa commitment fee serta pengaturan lelang yang melibatkan AMR, APR, dan WAF.

Tindakan mereka diduga menyebabkan kerugian negara Rp 826,1 juta. Penyidik telah memeriksa 28 saksi dan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga :  Kunker Ke Bengkulu, Ketua MA Imbau Apartur Peradilan Tidak Terlibat Judi Online

AMR dan APR dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Alternatifnya, Pasal 11 undang-undang yang sama.

WAF dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 13 undang-undang yang sama.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memastikan penyidikan tak berhenti pada tiga tersangka ini. Langkah hukum lanjutan bakal ditempuh demi mengungkap peran pihak lain dalam perkara ini. (@2025)