Iklan Karonesia
Home » Berita » Kejati Sumsel Tetapkan PNS Jaksa Gadungan Tersangka Korupsi

Kejati Sumsel Tetapkan PNS Jaksa Gadungan Tersangka Korupsi

Palembang, KARONESIA.COM | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum PNS yang mengaku sebagai jaksa. Penetapan ini menyusul penangkapan BA, seorang PNS aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, beserta rekannya EF, warga sipil, di rumah makan Saudagar, Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Senin (6/10/2025) pukul 13.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa BA bukanlah jaksa, melainkan PNS Golongan 3D yang menggunakan atribut lengkap jaksa dari Kejaksaan Agung RI untuk mengelabui warga. Modus operandi BA dan EF adalah menawarkan penyelesaian kasus tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-20/L.6/Fd.2/10/2025 tanggal 7 Oktober 2025, tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Hasilnya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 7 Oktober 2025 melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-21/L.6.5/Fd.2/10/2025 untuk BA dan TAP-22/L.6.5/Fd.2/10/2025 untuk EF.

Kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung 7 Oktober hingga 26 Oktober 2025. Perbuatan BA dan EF diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kejaksaan telah memeriksa sekitar lima saksi hingga saat ini. Tim penyidik menekankan bahwa BA menggunakan atribut jaksa palsu untuk menipu pihak terkait dan memfasilitasi penyelesaian kasus korupsi secara ilegal, sementara EF bertindak sebagai pihak yang bekerja sama dalam modus tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menegaskan, “Penetapan tersangka ini menjadi langkah awal proses hukum. Kami akan terus melanjutkan penyidikan untuk memastikan seluruh fakta terbuka, dan para pelaku mendapat sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian masyarakat terhadap pihak yang mengaku berwenang secara palsu. Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses hukum dijalankan secara transparan dan profesional, serta bertujuan menegakkan supremasi hukum di Sumatera Selatan.(*)

Bagikan artikel ini untuk menyebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.

Foto Editor

Editor: Lingga
© KARONESIA 2025

Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Kejati Sumsel Tetapkan PNS Jaksa Gadungan Tersangka Korupsi"
Link: https://karonesia.com/hukum/kejati-sumsel-tetapkan-pns-jaksa-gadungan-tersangka-korupsi/

Iklan ×