Kejati Sumsel Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL
Sumsel (KARONESIA.COM) – Delapan orang resmi menjadi tersangka. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan status hukum itu dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL, dua perusahaan yang menerima kucuran dana lebih dari Rp1,7 triliun dari bank pemerintah, dan kini seluruhnya macet.
Penetapan dilakukan pada Jumat, 27 Maret 2026. Sebelum statusnya dinaikkan, kedelapan orang itu lebih dulu diperiksa sebagai saksi. Penyidik baru melangkah setelah merasa alat bukti yang terkumpul sudah cukup kuat.
Proses penyidikan perkara ini tidak singkat. Sebanyak 115 saksi telah dimintai keterangan, dan dari sana penyidik menemukan indikasi keterlibatan langsung para tersangka dalam proses persetujuan kredit yang menyimpang dari prosedur.
Mereka bukan orang sembarangan. Para tersangka merupakan pejabat di divisi agribisnis dan analisis risiko kredit di kantor pusat bank pemerintah, aktif pada periode 2008 hingga 2017. Dugaan utamanya: mereka meloloskan pengajuan kredit yang sebenarnya tidak layak disetujui.
Kisah ini bermula pada 2011. PT BSS mengajukan kredit investasi untuk kebun kelapa sawit senilai Rp760,8 miliar. Dua tahun berselang, PT SAL mengajukan kredit serupa Rp677 miliar. Keduanya berada di bawah kendali manajemen yang sama.
Masalahnya bukan sekadar angka yang besar. Tim internal bank yang seharusnya menganalisis kelayakan kredit diduga memasukkan data yang tidak akurat. Akibatnya, kredit dikucurkan tanpa agunan yang memadai, dan dana yang cair pun tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Fasilitas yang diterima kedua perusahaan tidak berhenti di situ. Selain kredit investasi, keduanya juga mendapatkan kredit pembangunan pabrik minyak kelapa sawit dan kredit modal kerja. Total plafon yang diterima PT BSS mencapai Rp900,66 miliar, sementara PT SAL Rp862,25 miliar.
Ujungnya sudah bisa ditebak. Seluruh fasilitas kredit itu berakhir di kolektabilitas lima alias macet. Kondisi itulah yang semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum sejak awal proses pemberian kredit.
Secara hukum, para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto sejumlah pasal dalam KUHP. Ancamannya: hukuman penjara dan kewajiban mengganti kerugian negara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan buah dari penyidikan yang dilakukan secara bertahap.
”Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan telah terdapat cukup bukti keterlibatan para pihak,” katanya dalam keterangan resmi.
Kasus ini menambah daftar panjang masalah kredit bermasalah di sektor perbankan yang merugikan keuangan negara. Banyak pihak berharap penanganannya bisa menjadi momentum untuk memperketat pengawasan dan memperkuat akuntabilitas dalam penyaluran kredit skala besar. (*)














