Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Perkebunan Sawit

“Kami akan terus mengusut keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya,” ujar Vanny Yulia Eka Sari.

Karonesia.com_20250304_165744_0000

Sumsel (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan sawit. Penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menjerat RM, mantan Bupati Musi Rawas periode 2005-2015, serta empat pejabat lainnya.

Selain RM, tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini adalah ES, Direktur PT. DAM tahun 2010, SAI, Kepala BPMPTP Musi Rawas periode 2008-2013, AM, Sekretaris BPMPTP periode 2008-2011, dan BA, Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010-2016. Penyidik menyebut mereka terlibat dalam penerbitan izin, penguasaan, dan penggunaan lahan negara secara melawan hukum.

Baca Juga :  Danramil 03/Lgk Wakili Dandim 0510/Trs Hadiri Pemusnahan Barang Hasil Penindakan Kepabeanan

Penyidikan menemukan bahwa lahan seluas ±5.974,90 hektare di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, digunakan secara ilegal untuk perkebunan kelapa sawit PT. DAM. Lahan ini terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi yang seharusnya tidak boleh dimanfaatkan secara komersial.

Gambar: lima orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan sawit

“Penyidikan masih terus berlangsung. Kami akan mendalami alat bukti dan keterlibatan pihak lain,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Selasa, (04/03/2025).

Selain menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa 60 saksi serta menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen terkait, lahan sawit seluas ±5.974,90 hektare, dan uang senilai Rp61,35 miliar dari PT. DAM. Dana tersebut diserahkan secara sukarela kepada penyidik.

Baca Juga :  Lelang Aset Tambang Ilegal: Kejagung Kembalikan Rp13,8 Miliar ke Negara

Modus operandi para tersangka melibatkan penerbitan izin secara ilegal untuk lahan yang masuk dalam kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi. Tindakan ini melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini semakin menguatkan sorotan terhadap tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Penyalahgunaan izin dan alih fungsi lahan sering kali menjadi celah korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Kejaksaan berjanji akan menindaklanjuti perkara ini dengan tindakan hukum lain yang diperlukan guna menuntaskan penyidikan. (@2025)

error: Content is protected !!