Sumsel, KARONESIA.com | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan langkah hukum baru dalam penyidikan dugaan korupsi fasilitas pinjaman dari salah satu bank BUMN kepada PT BSS dan PT SAL. Penyidik resmi menahan WS, direktur di dua perusahaan tersebut, setelah yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (27/11/2025)
WS sebelumnya dua kali absen dari pemanggilan penyidik dengan alasan menjalani perawatan medis. Ketidakhadirannya membuat langkah penegakan hukum berjalan tidak optimal, sebab lima tersangka lain sudah lebih dulu menjalani penahanan sejak 10 November 2025. Penahanan mereka berlangsung selama 20 hari, hingga 29 November 2025.
Setelah hadir pada pemeriksaan ketiga, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap WS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 17 November 2025. Ia akan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung hingga 6 Desember 2025, di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
Peran WS dalam Pengajuan Kredit
Dari hasil penyidikan sementara, WS diduga memiliki peran signifikan dalam proses pengajuan kredit. Sebagai direktur PT BSS sejak 2016 dan PT SAL sejak 2011, WS disebut memiliki otoritas penuh dalam pengeluaran dana terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Selain itu, ia merupakan pihak yang menandatangani dokumen pengajuan pinjaman ke bank BUMN yang kini tengah disorot.
Kejaksaan belum mengungkapkan secara rinci nilai fasilitas kredit maupun potensi kerugian negara. Namun, penetapan enam tersangka sekaligus memperlihatkan bahwa perkara ini memiliki struktur dugaan penyimpangan yang luas, melibatkan aspek administratif hingga pengelolaan aset perusahaan.
Konteks dan Arah Penyidikan
Kredit korporasi, khususnya di sektor agribisnis, umumnya mensyaratkan kelengkapan dokumen legal, agunan, hingga kesiapan operasional. Penyidik mendalami apakah proses pencairan pinjaman kepada dua perusahaan tersebut memenuhi prinsip kehati-hatian perbankan, dan sejauh mana para tersangka diduga mengetahui atau terlibat dalam penyimpangan prosedur.
Penahanan WS memberi ruang bagi penyidik untuk mengonfirmasi ulang alur transaksi, penggunaan dana kredit, serta hubungan antara permohonan pinjaman dan pengelolaan aset perusahaan. Dengan otoritas WS terhadap pengeluaran dana terkait HGU/HGB, penyidik menilai keterangannya penting untuk menyusun konstruksi perbuatan para pihak dalam perkara ini.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa langkah hukum dilakukan untuk kepentingan publik dan menutup potensi hambatan penyidikan. Sejauh ini, penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi dan ahli guna memperkuat alat bukti.
Kasus kredit kepada PT BSS dan PT SAL masih terus bergulir, dan Kejati Sumsel menjanjikan perkembangan lanjutan setelah proses pemeriksaan sahih berikutnya rampung. Meski telah menetapkan enam tersangka, penyidik menegaskan bahwa proses pembuktian tetap dilakukan sesuai mekanisme KUHAP tanpa mendahului putusan pengadilan.(*)
Editor: Lingga
© KARONESIA 2025
Link: https://karonesia.com/hukum/kejati-sumsel-tahan-tersangka-ws-dalam-perkara-kredit-pt-bss-pt-sal/

