Palembang, KARONESIA.com | Penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret dua oknum dengan modus mengaku sebagai jaksa kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (12/11/2025).
Kedua tersangka, yakni BA, seorang Pegawai Negeri Sipil di UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, serta EF, warga sipil yang diduga turut membantu, kini resmi berada di bawah kewenangan penuntut umum. Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 November hingga 1 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Palembang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa proses tahap II menandai beralihnya penanganan perkara dari tim penyidik ke jaksa penuntut umum di Kejari OKI. Setelah penyerahan tersebut, jaksa akan menyiapkan berkas dakwaan dan melengkapi administrasi perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Menurut hasil penyidikan, BA diduga mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI lengkap dengan atribut resmi guna meyakinkan sejumlah pejabat daerah. Ia diduga menjanjikan penyelesaian kasus korupsi di wilayah hukum Kejati Sumsel dengan imbalan tertentu. Sementara EF disebut berperan membantu BA menjalankan aksinya.
“Para tersangka diduga berupaya menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum. Mereka memanfaatkan citra institusi Kejaksaan untuk menipu sejumlah pihak,” ujar Vanny.
Perbuatan kedua tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi untuk memperkuat pembuktian kasus tersebut. Penyerahan tahap II ini diharapkan mempercepat proses hukum sehingga perkara dapat segera disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran modus yang digunakan para tersangka dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Kejati Sumsel menegaskan, penindakan terhadap jaksa gadungan merupakan bentuk komitmen menjaga marwah institusi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.(*)
Editor: Lingga
© KARONESIA 2025
Link: https://karonesia.com/hukum/kejati-sumsel-serahkan-dua-tersangka-kasus-jaksa-gadungan-ke-kejari-oki/

