Iklan Karonesia
Home » Berita » Kejati Sumsel Pulihkan Rp616 Miliar Kerugian Negara Kasus Kredit Bank

Kejati Sumsel Pulihkan Rp616 Miliar Kerugian Negara Kasus Kredit Bank

Logo Karonesia

Editor: Lingga  |  @KARONESIA.COM

Palembang, KARONESIA.com | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mencatatkan progres signifikan dalam pemulihan aset negara. Hingga awal tahun 2026, tim penyidik berhasil mengamankan total Rp616,5 miliar dari perkara dugaan korupsi fasilitas kredit salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.

​Capaian terbaru tercatat pada Rabu (7/1/2026), saat tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menerima penitipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp110,3 miliar. Uang tersebut diserahkan oleh saksi VI, Direktur PT BSS, bersama penasihat hukum tersangka WS.

​Sebelumnya, pada Agustus 2025, jaksa penyidik telah lebih dulu melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp506,1 miliar dalam perkara yang sama.

​Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan bahwa pemulihan aset ini merupakan langkah krusial mengingat estimasi total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,3 triliun.

​”Penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya mengejar pemidanaan badan bagi para tersangka, tetapi juga memprioritaskan penyelamatan keuangan negara. Ini adalah instrumen penting untuk memulihkan dampak ekonomi akibat korupsi,” tegas Vanny dalam keterangan resminya.

​Urgensi Tata Kelola Perbankan
Kasus korupsi pada fasilitas kredit bank pelat merah menjadi perhatian serius karena melibatkan jumlah dana fantastis yang seharusnya terserap untuk produktivitas ekonomi nasional.

Penyelamatan uang negara yang melampaui angka setengah triliun ini memberi pesan kuat mengenai penegakan hukum yang berbasis pada pengembalian kerugian riil.

​Secara hukum, meskipun terdapat pengembalian kerugian di tingkat penyidikan, hal tersebut tidak menghapus status pidana para tersangka. Namun, pengembalian ini menjadi bukti kooperatif yang akan menjadi pertimbangan di persidangan kelak.

​Penyelamatan aset sebesar Rp616,5 miliar ini merupakan tonggak penting bagi Kejati Sumsel dalam menuntaskan sisa kerugian negara sebesar Rp700 miliar. Langkah ini mempertegas bahwa orientasi hukum tipikor saat ini mulai bergeser ke arah pemiskinan koruptor melalui penyitaan aset yang agresif.(*)

Bagikan artikel ini untuk menyebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.

Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Kejati Sumsel Pulihkan Rp616 Miliar Kerugian Negara Kasus Kredit Bank"
Link: https://karonesia.com/hukum/kejati-sumsel-pulihkan-rp616-miliar-kerugian-negara-kasus-kredit-bank/

Iklan ×