Kejati Sumsel Geledah Tiga Kantor Terkait Korupsi Pasar Cinde

“Penggeledahan ini bagian dari komitmen penegakan hukum secara profesional dan transparan.” — Dr. Erwin Indrapraja

KARONESIACom._20250414_235915_000

Insert: Tim Kejati Sumsel menggeledah kantor pemerintah di Palembang dalam kasus dugaan korupsi Pasar Cinde.

Avatar Adm

Karonesia.com | Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025

Palembang (KARONESIA.COM) – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggeledah tiga kantor pemerintahan di Palembang terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pasar Cinde, Senin (14/4/2025). Penggeledahan itu berlangsung berdasarkan surat perintah resmi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang.

Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., memimpin langsung proses penggeledahan yang menyasar Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Kapten A. Rivai, Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang, serta Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang di Jalan Merdeka.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti dari ketiga lokasi, termasuk dokumen, data elektronik, serta surat-surat yang dinilai berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan proyek Pasar Cinde. Seluruh proses berlangsung aman, tertib, dan mendapat pengamanan internal dari aparat terkait.

Kejaksaan belum menyampaikan detail pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, namun memastikan proses penegakan hukum akan berjalan transparan dan profesional. Tindakan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pengelolaan aset publik dan proyek pembangunan di Sumatera Selatan.(#)

error: Content is protected !!