Home » Berita » Kejati Sumsel Geledah 3 Rumah Tersangka Korupsi Pasar Cinde

Kejati Sumsel Geledah 3 Rumah Tersangka Korupsi Pasar Cinde

KARONESIA.COM | Sumsel – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pasar Cinde, Palembang. Penggeledahan dilakukan Rabu, (09/07/2025), berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg.

Tim penyidik yang dipimpin oleh Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., menyasar tiga lokasi berbeda. Tiga rumah tersangka yang digeledah berada di Jalan H. Alamsyah Ratu Prawira Negara, Jalan Angkatan 66, dan Jalan Gajah Kedamaian Permai, Kota Palembang.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Pajero putih, sejumlah dokumen, surat, dan barang bukti lain yang dinilai berkaitan langsung dengan perkara korupsi Pasar Cinde. Penyitaan dilakukan secara sah dan sesuai prosedur hukum.

insert. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) saat melakukan penggeledahan

Proyek yang diselidiki adalah kegiatan kerja sama Mitra Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT. MB, terkait pemanfaatan tanah milik daerah di kawasan Pasar Cinde. Proyek ini berlangsung pada 2016 hingga 2018 dan diduga kuat menimbulkan kerugian negara.

Baca Juga :  Skandal Timah PT Timah Tbk, Kejagung Periksa 4 Saksi

Kejati Sumsel memastikan seluruh kegiatan penggeledahan berjalan aman, tertib, dan kondusif. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi yang melibatkan aset milik daerah.

Baca Juga :  Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyatakan bahwa tim penyidik terus bekerja secara profesional dan transparan dalam menuntaskan kasus ini. Penelusuran aset serta alat bukti tambahan dipastikan akan terus dilakukan untuk memperkuat pembuktian di pengadilan.

Hingga kini, penyidik masih mendalami keterlibatan para tersangka lainnya dan menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak tambahan yang berperan dalam proyek bermasalah tersebut.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan objektif sesuai aturan yang berlaku. Masyarakat diimbau mendukung upaya pemberantasan korupsi yang menyasar pelanggaran terhadap aset dan kekayaan negara.

Avatar Adm

Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025