KARONESIA.COM | Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) telah meneruskan laporan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2023 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur.
Informasi ini tertuang dalam surat tertulis bernomor B-2353/L.8.5/Fs/04/2025 yang ditandatangani oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya, S.H., M.H. mewakili Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M. Surat itu ditujukan kepada Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji.
Laporan dari DPP KAMPUD tersebut berkaitan dengan indikasi praktik korupsi pada empat kegiatan perjalanan dinas senilai total lebih dari Rp1 miliar. Dugaan penyimpangan itu mencakup perjalanan dinas fiktif, mark-up harga, serta tumpang tindih anggaran antara beberapa kegiatan yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Timur.
DPP KAMPUD mengaku akan terus mengawal proses hukum ini dan segera berkoordinasi dengan Kejari Lampung Timur guna mendukung proses penyelidikan.
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji menegaskan pihaknya telah melakukan investigasi awal dan mendapati ketidakkooperatifan dari pengguna anggaran, yakni Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan setempat. (#)
Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025