Lampung (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memanggil sejumlah pihak terkait dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun 2021. Dua mantan Sekretaris DPRD (Sekwan), yakni HA dan Sbrdn, menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) pada Rabu, 12 Maret 2025.
Sehari sebelumnya, Selasa, 11 Maret 2025, beberapa pegawai sekretariat DPRD Tanggamus yang terlibat dalam pengelolaan anggaran juga telah dimintai keterangan. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut.
“Kami informasikan bahwa benar ada agenda pemeriksaan bidang Pidsus terhadap kegiatan DPRD Kabupaten Tanggamus,” ujar Ricky Ramadhan, Rabu (12/3).
Meski demikian, Kejati Lampung belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi apakah para saksi yang dipanggil telah memenuhi agenda pemeriksaan.
Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Tanggamus tahun 2021 menjadi sorotan publik, termasuk dari Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD). Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, telah mengajukan permohonan informasi resmi ke Kejati Lampung untuk menanyakan perkembangan penyelidikan.
Menurut Seno, berdasarkan hasil audit independen yang ditunjuk Kejati Lampung, dugaan kerugian negara akibat penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas ini mencapai Rp9 miliar. Ia mendorong Kejati Lampung untuk segera menetapkan tersangka agar proses hukum tidak berlarut-larut.
“Sudah sepatutnya penanganan kasus ini segera ada penetapan tersangka agar mendapat kepastian hukum,” tegas Seno Aji.
Kepala Kejati Lampung, Dr. Kuntadi, memastikan pihaknya masih melakukan evaluasi mendalam terhadap kasus ini. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menangani perkara yang diduga melibatkan tokoh politik di daerah.
“Butuh kehati-hatian dan kecermatan untuk menghindari kesalahan dalam penegakan hukum,” kata Dr. Kuntadi.
Dalam konteks penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, Seno Aji menilai penting bagi Kejati Lampung untuk menunjukkan komitmen terhadap visi dan misi Kejaksaan RI periode 2025-2029, khususnya dalam memberantas korupsi.
“Jangan sampai Kejati terkesan lambat dan tertutup dalam penanganan kasus ini,” ujarnya.
Dengan pengalaman Dr. Kuntadi yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyidikan di JAM-Pidsus Kejaksaan Agung, Seno Aji optimistis kasus ini dapat dituntaskan dengan profesional dan transparan. (@2025)
Link: https://karonesia.com/hukum/kejati-lampung-periksa-eks-sekwan-dprd-tanggamus-terkait-dugaan-korupsi-perjalanan-dinas/