Batam, KARONESIA.COM | Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mengingatkan warga dan aparatur se-Kecamatan Batam Kota tentang bahaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Peringatan ini disampaikan dalam kegiatan penerangan hukum bertajuk pencegahan dan pemberantasan TPPO di Kantor Kecamatan Batam Kota, Jumat (19/9/2025).
Kegiatan dipimpin Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, bersama tim penerangan hukum. Acara dihadiri sekitar 65 peserta yang terdiri dari aparatur kecamatan, lurah, tokoh masyarakat, hingga Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Yusnar menegaskan, TPPO adalah extraordinary crime yang kerap melibatkan sindikat lintas negara. “Korban terbanyak adalah perempuan dan anak. Bentuknya bisa eksploitasi seksual, kerja paksa, perdagangan organ tubuh hingga perbudakan domestik,” ujarnya.
Menurutnya, Kepulauan Riau bukan hanya daerah asal korban TPPO, tetapi juga jalur transit karena letaknya dekat Malaysia dan Singapura. Pada 2024, Kepri masuk 10 provinsi terbesar penyumbang korban TPPO.
“TPPO bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga luka kemanusiaan. Kita tidak bisa berdiam diri,” tegas Yusnar. Ia meminta masyarakat waspada terhadap tawaran kerja mencurigakan dan aktif melapor bila menemukan indikasi perdagangan orang.
Yusnar juga menyoroti faktor penyebab maraknya TPPO, mulai dari kemiskinan, minimnya lapangan kerja, hingga informasi menyesatkan. Ia menekankan, pencegahan harus dilakukan dengan sosialisasi massif, pengawasan digital, hingga pemberdayaan ekonomi warga.
Dampak TPPO disebut sangat serius. Korban kerap mengalami trauma, pelecehan seksual, bahkan kematian. “Citra negara rusak karena dianggap gagal melindungi warganya,” imbuhnya.
Kejati Kepri menekankan perlunya sinergi lintas sektor, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat sipil. “Perang terhadap TPPO harus menjadi gerakan bersama,” tutup Yusnar.
Editor: Lingga
© KARONESIA 2025
Link: https://karonesia.com/hukum/kejati-kepri-sosialisasi-pencegahan-tppo-di-batam-kota/

