Iklan Karonesia
Home » Berita » Kejati Kepri Gandeng Tokoh Sagulung Cegah Perdagangan Orang

Kejati Kepri Gandeng Tokoh Sagulung Cegah Perdagangan Orang

Kep.Riau, KARONESIA | Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau memperkuat edukasi masyarakat dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum), tim Penerangan Hukum Kejati Kepri menggelar sosialisasi di Kantor Kecamatan Sagulung Batam, Kamis (11/9/2025).

Kegiatan yang dihadiri sekitar 65 peserta dari aparatur kecamatan, lurah, tokoh masyarakat, kader PKK, Posyandu, hingga pengurus Lembaga Adat Melayu ini dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf. Ia menegaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan luar biasa dan lintas negara yang paling banyak menyasar perempuan serta anak-anak.

“TPPO adalah bentuk perbudakan modern. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga luka kemanusiaan. Sudah saatnya kita lebih peduli dan bertindak bersama, jangan sampai keluarga, kerabat, dan tetangga kita menjadi korban TPPO,” ujar Yusnar Yusuf dalam penyampaiannya.

Ia menjelaskan, modus TPPO kerap dilakukan melalui perekrutan pekerja migran, pengantin pesanan, penculikan, hingga eksploitasi anak jalanan. Faktor pemicu antara lain kemiskinan, rendahnya pendidikan, dan maraknya informasi menyesatkan. Kepri, menurutnya, termasuk 10 provinsi dengan kasus TPPO tertinggi pada 2024, sekaligus menjadi daerah transit menuju Malaysia dan Singapura.

Dampak yang ditimbulkan TPPO sangat serius: korban mengalami trauma mendalam, penyiksaan, pelecehan seksual bahkan kematian. Negara pun menanggung kerugian ekonomi serta citra buruk di mata dunia. Karena itu, Kejati Kepri mendorong langkah pencegahan melalui sosialisasi massif, pengawasan agen tenaga kerja, pemberdayaan ekonomi, hingga penguatan regulasi dan penegakan hukum.

Yusnar menekankan perlunya keterlibatan masyarakat. Warga diharapkan aktif melaporkan dugaan praktik TPPO, waspada terhadap tawaran kerja mencurigakan, serta mendukung korban agar bisa kembali bangkit. Ia juga menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor, baik pemerintah, swasta, maupun lembaga internasional, untuk memutus rantai perdagangan orang.

“Perang melawan TPPO tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan harus menjadi gerakan bersama,” tegasnya menutup sesi penerangan hukum.

Bagikan artikel ini untuk menyebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.

Foto Editor

Editor: Lingga
© KARONESIA 2025

Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Kejati Kepri Gandeng Tokoh Sagulung Cegah Perdagangan Orang"
Link: https://karonesia.com/hukum/kejati-kepri-gandeng-tokoh-sagulung-cegah-perdagangan-orang/

Iklan ×