Tanjungpinang, KARONESIA.COM | Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menjalin kerja sama dengan PT Nindya Karya (Persero) dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Kesepakatan tersebut dituangkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Tanjungpinang, Kamis (23/10/2025).
Kerja sama ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), pertimbangan hukum dalam bentuk legal opinion, legal assistance, dan legal audit, hingga tindakan hukum lain yang berkaitan dengan penyelamatan keuangan dan aset negara. Selain itu, kedua pihak juga berkomitmen meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan, sosialisasi, dan pertukaran narasumber.
Direktur Operasi 2 PT Nindya Karya, Arif Putranto, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejati Kepri dalam memperkuat kepastian hukum bagi BUMN yang bergerak di sektor konstruksi tersebut. Ia menilai kolaborasi ini menjadi langkah strategis agar perusahaan lebih berhati-hati dalam pengambilan keputusan penting yang berpotensi menimbulkan risiko hukum.
“Kerja sama ini akan mengoptimalisasi kemampuan sumber daya yang dimiliki PT Nindya Karya dan memperkuat kehati-hatian dalam setiap kebijakan strategis,” ujar Arif.
Arif menambahkan, pihaknya berharap kerja sama ini tidak hanya sebatas dokumen administratif, tetapi dapat diimplementasikan secara konkret melalui komunikasi dan pendampingan hukum yang aktif dari Kejati Kepri.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan wujud nyata sinergi antara Kejaksaan dengan badan usaha milik negara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik (good governance). Menurutnya, Kejaksaan memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan negara, termasuk mencegah potensi pelanggaran hukum di sektor usaha.
“Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penuntutan pidana, tetapi juga memiliki kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara. Melalui peran Jaksa Pengacara Negara, kami dapat mendampingi BUMN dalam mengantisipasi sengketa hukum serta menjaga aset negara,” tutur Devy.
Ia menambahkan, kerja sama ini juga menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam mendukung kegiatan usaha yang sehat, transparan, dan akuntabel. “Kami siap mendukung sepenuhnya langkah PT Nindya Karya dalam menjaga keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Riau,” imbuhnya.
PT Nindya Karya sendiri dikenal sebagai salah satu BUMN konstruksi nasional yang telah berperan aktif dalam berbagai proyek strategis, seperti pembangunan jembatan, pelabuhan, bendungan, serta infrastruktur energi dan transportasi. Dengan karakter wilayah Kepulauan Riau yang maritim, kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat peran BUMN dalam pembangunan daerah sekaligus memastikan kegiatan usahanya berjalan sesuai koridor hukum.
Penandatanganan PKS dilakukan langsung oleh Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso dan Senior Vice President Infrastruktur 2 PT Nindya Karya, Fatchurrohman, serta disaksikan oleh jajaran pejabat kedua institusi. Keduanya menegaskan komitmen untuk menjaga semangat transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kerja sama tersebut.(*)
Editor: Lingga
© KARONESIA 2025
Link: https://karonesia.com/hukum/kejati-kepri-dan-pt-nindya-karya-jalin-kerja-sama-perkuat-kepastian-hukum/

