RIAU, KARONESIA.com | Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar $272.497 dari Direktur Utama PT Bias Delta Pratama, Abdul Chair Husain, terkait perkara dugaan korupsi PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal di Batam pada 2015–2021, Selasa (14/10/2025).
Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Kepri, PT Bias Delta Pratama gagal menyetorkan bagi hasil PNBP sebesar 20% dari pendapatan jasa pemanduan dan penundaan kapal kepada BP Batam karena kegiatan tersebut tidak memiliki dasar hukum atau Kerjasama Operasional (KSO) yang sah. Pengembalian dana dilakukan di gedung Pidsus Kejati Kepri dan selanjutnya dititipkan di BNI Cabang Tanjung Pinang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa pengembalian ini tidak membebaskan pelaku dari pidana. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan hasil korupsi kembali ke kas negara sekaligus memberi efek jera.
“Pemulihan kerugian keuangan negara memerlukan cara luar biasa, karena konsentrasi penegakan hukum tidak hanya fokus memenjarakan pelaku,” ujarnya.
Pengembalian ini menandai langkah penting dalam upaya pemulihan aset negara. Tindakan preventif dan represif Kejati Kepri menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum dan menjaga keuangan negara. Sementara itu, penyitaan dana di bank resmi memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang negara.
Kejati Kepri menegaskan pengembalian kerugian negara tetap menjadi prioritas penegakan hukum. Langkah ini menunjukkan bahwa pemulihan aset tidak terpisahkan dari proses hukum, dan komitmen terhadap transparansi serta akuntabilitas keuangan publik tetap dijaga.(*)

Editor: Lingga
© KARONESIA 2025
Link: https://karonesia.com/hukum/kejati-kepri-amankan-rp47-miliar-dari-dugaan-korupsi-pnbp-kapal/