Home » Berita » Kejati Banten Tangkap Moh Ripai DPO Korupsi Bantuan Madrasah

Kejati Banten Tangkap Moh Ripai DPO Korupsi Bantuan Madrasah

Serang (KARONESIA.COM) – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menangkap terpidana kasus korupsi dana bantuan rehabilitasi ruang kelas dan sarana prasarana Madrasah Tsanawiyah Annizhomiyah, Jaha, Pandeglang, Moh. Ripai, Rabu, (19/02/2025). Terpidana diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan RHM Noeradji, Gang Bambu, Kelurahan Sumur Pacing, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, sekitar pukul 18.30 WIB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekresna mengatakan Moh. Ripai masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diputus bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 90 juta.

Baca Juga :  Kejagung Periksa Satu Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya

“Penangkapan ini bagian dari komitmen kejaksaan menuntaskan penanganan perkara korupsi dan menghadirkan terpidana untuk menjalani pidana,” kata Rangga, Rabu.

Kasus yang menjerat Moh. Ripai terkait penyalahgunaan dana bantuan rehabilitasi madrasah pada tahun anggaran 2010. Pengadilan menyatakan Moh. Ripai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Eks Hakim Tinggi RS Ditahan dalam Kasus Suap Gratifikasi Perkara Ronald Tannur

Setelah ditangkap, Moh. Ripai langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas II Pandeglang untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan. Kejaksaan Tinggi Banten mengimbau para buronan kasus korupsi lainnya agar menyerahkan diri demi menjalani proses hukum. (@2025)

Tags: