Iklan Karonesia
Home » Berita » Kejari Tetapkan Tersangka Korupsi di BUMD Lampung

Kejari Tetapkan Tersangka Korupsi di BUMD Lampung

Jakarta, KARONESIA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Selatan resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Selatan Maju (Perseroda), Rabu, (30/07/2025).

Tersangka berinisial LK ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan pada hari yang sama. Ia diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut sepanjang periode 2022 hingga 2023. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup serta hasil audit independen.

Hasil audit yang dilakukan oleh auditor Kejaksaan Tinggi Lampung mengungkap adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp517.382.907. Laporan resmi audit itu diterbitkan pada 10 Juni 2025 dan menjadi dasar kuat dalam proses penyidikan yang terus dikembangkan oleh tim kejaksaan.

Sebagai tindak lanjut, penyidik memutuskan melakukan penahanan rumah terhadap tersangka LK untuk masa 20 hari sejak 30 Juli 2025. Penahanan ini disertai dengan pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik (APE). Langkah tersebut mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka yang sedang menjalani masa pemulihan pascamelahirkan dan masih dalam fase menyusui.

Selama masa penahanan, LK diwajibkan melapor secara berkala kepada penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Penahanan rumah dinilai sebagai bentuk penegakan hukum yang tetap memperhatikan prinsip kemanusiaan.

Tersangka LK dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya, LK terancam pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penanganan perkara ini akan terus dikawal hingga tuntas. Ia menegaskan bahwa penyimpangan keuangan di badan usaha milik pemerintah tidak bisa ditoleransi karena berdampak langsung pada kepercayaan publik dan pembangunan daerah.

Avatar Adm

Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025

Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Kejari Tetapkan Tersangka Korupsi di BUMD Lampung"
Link: https://karonesia.com/hukum/kejari-tetapkan-tersangka-korupsi-di-bumd-lampung/

Iklan ×