Iklan Karonesia
Home » Berita » Kejari Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Timah Bangka Selatan, Rugi Rp4,1 T

Kejari Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Timah Bangka Selatan, Rugi Rp4,1 T

Kejaksaan menetapkan tersangka korupsi tambang timah Bangka Selatan Petugas kejaksaan membawa para tersangka perkara korupsi tata kelola tambang timah di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (19/2/2026).(foto)

Pangkalpinang (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan 10 orang tersangka kasus korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 dengan kerugian negara mencapai Rp4,1 triliun.

Penetapan tersangka dilakukan tim jaksa penyidik pada Rabu (18/2/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti dari rangkaian penyidikan dan fakta persidangan perkara timah yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan penyidikan menemukan adanya kerja sama ilegal antara pengelola tambang dan mitra usaha.

“Penyidik telah memperoleh bukti cukup sehingga menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Pangkalpinang,” kata Anang dalam keterangan resmi, Kamis (19/2/2026).

Para tersangka terdiri dari pejabat internal PT Timah dan direktur sejumlah perusahaan mitra, termasuk mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah serta beberapa pimpinan perusahaan swasta.

Penyidik mengungkap PT Timah menerbitkan surat perintah kerja dan perjanjian kepada mitra usaha tanpa persetujuan Menteri ESDM. Legalitas tersebut kemudian digunakan untuk menambang di wilayah IUP perusahaan negara.

Akibatnya, kegiatan penambangan yang seharusnya dilakukan pemegang IUP justru digantikan oleh pihak mitra. Sejumlah mitra usaha juga membeli bijih timah dari penambangan ilegal dan menjualnya kembali ke PT Timah.

Bijih timah selanjutnya disalurkan ke smelter swasta berdasarkan kesepakatan tertentu dan menghasilkan pembayaran fee per ton yang dikemas dalam program tanggung jawab sosial perusahaan.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), praktik tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.163.218.993.766,98.

Program kemitraan tambang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang melalui jasa pertambangan, namun dalam perkara ini diduga justru menjadi sarana produksi dan perdagangan timah secara melawan hukum.

Para tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi dan terancam hukuman pidana penjara serta kewajiban mengganti kerugian negara.(*)

Karonesia Logo
Sumber: Puspenkum Kejagung
Editor: Lingga
Redaksi: KARONESIA.COM
Bagikan Artikel Ini
Bantu sebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.
Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Kejari Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Timah Bangka Selatan, Rugi Rp4,1 T"
Link: https://karonesia.com/hukum/kejari-tetapkan-10-tersangka-korupsi-timah-bangka-selatan-rugi-rp41-t/