PALEMBANG (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Negeri Muara Enim menerima penyerahan tujuh tersangka beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro dan pengelolaan kas pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, Kamis (12/2/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan tertulis di Palembang menjelaskan proses yang dikenal sebagai Tahap II tersebut menandai berakhirnya penyidikan dan dimulainya kewenangan penuntutan oleh jaksa.
“Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum telah dilaksanakan pada 12 Februari 2026,” ujarnya.
Tujuh tersangka yang diserahkan yakni EH selaku pimpinan cabang pembantu periode April 2022 hingga Juli 2024, MAP sebagai penyelia unit pelayanan nasabah dan uang tunai, serta PPD sebagai account officer. Empat lainnya berperan sebagai perantara penyaluran KUR mikro yakni WAF, DS, JT, dan IH.
Keenam tersangka ditahan selama 20 hari ke depan sejak 12 Februari hingga 3 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang. Sementara tersangka WAF tidak dilakukan penahanan baru karena sedang menjalani pidana pada perkara lain.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemberian kredit program pemerintah yang seharusnya ditujukan untuk membantu pembiayaan usaha mikro masyarakat. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kas besar (khasanah) di kantor cabang pembantu tersebut.
Setelah Tahap II, berkas perkara sepenuhnya berada di bawah kendali Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim. Jaksa kini menyusun surat dakwaan dan kelengkapan administrasi untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Menurut Vanny, proses pelimpahan perkara menjadi bagian dari mekanisme akuntabilitas hukum terhadap pengelolaan dana publik, terutama program pembiayaan yang bersumber dari kebijakan pemerintah pusat.
Program KUR sendiri merupakan fasilitas kredit bersubsidi yang bertujuan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Karena menggunakan skema penjaminan dan dukungan pemerintah, penyimpangan dalam penyalurannya berpotensi merugikan keuangan negara dan menghambat tujuan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dengan pelimpahan perkara ke pengadilan, jaksa akan membuktikan unsur pidana para tersangka melalui proses persidangan terbuka.(*)
Link: https://karonesia.com/hukum/kejari-muara-enim-terima-tujuh-tersangka-korupsi-kur-mikro/


