Home » Berita » Kejari Lampung Tengah Tangkap Buron Korupsi Eks Teller BRI

Kejari Lampung Tengah Tangkap Buron Korupsi Eks Teller BRI

Avatar Adm

Editor: Tim Redaksi
Copyright © KARONESIA 2025

KARONESIA.COM | Lampung Tengah – Tim gabungan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah berhasil mengakhiri pelarian panjang seorang buronan kasus korupsi, Endang Pristiwati, yang selama ini mengubah identitas dan berpindah-pindah tempat tinggal. Terpidana tersebut diamankan pada Minggu malam, (04/05/2025) pukul 19.30 WIB, di kawasan Perumahan Sakura Land, Bandar Lampung, setelah melalui proses pemantauan yang intensif dan kerja sama lintas wilayah.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim dari Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah, dengan dukungan personel dari Kejari Pesawaran.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun resmi Instagram @kejarilampungtengah, Endang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2017 setelah divonis bersalah secara in absentia oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai teller di BRI Cabang Bandar Jaya, dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap Buronan Kasus Penganiayaan Anak

Selama dalam pelarian, Endang mengganti identitas menjadi “Widyastuti” dan berusaha menghindari pelacakan dengan berpindah-pindah lokasi secara berkala. Namun, ketekunan aparat dan komitmen dalam penegakan hukum membuahkan hasil.

Penangkapan dilakukan secara persuasif, humanis, dan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku. Saat ini, terpidana telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih untuk menjalani masa hukumannya.

Baca Juga :  Bendahara UPT BMBK Gunungsitoli Ditahan Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Rp 6,4 Miliar

Kepala Kejari Lampung Tengah melalui pernyataan resminya mengimbau seluruh buronan kasus hukum agar menyerahkan diri secara sukarela. “Kami tidak akan berhenti menindak para DPO. Tindakan tegas akan kami ambil kapan pun dan di mana pun,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja membantu pelarian DPO dapat dikenakan sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku.

Keberhasilan penangkapan ini tidak hanya mencerminkan profesionalisme aparat penegak hukum, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap konsistensi kejaksaan dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan tegas bahwa keadilan tidak bisa dihindari, seberapa pun panjang waktu yang dibutuhkan untuk menjemputnya. (#)