,

Kejari Jakut Pulihkan Uang Negara Rp4,15 Miliar dari Korupsi Komoditi Bulog

Jakarta Utara (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menerima pengembalian uang pengganti sebesar Rp4,15 miliar dari dua terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan komoditi Perum Bulog wilayah DKI Jakarta dan Banten, Kamis, 13 Februari 2025.

Pengembalian uang tersebut dilakukan oleh terdakwa Imayatun dan Muhammad Husni di Gedung Kejari Jakarta Utara. Kepala Kejari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, menyatakan uang tersebut langsung disetorkan ke kas negara untuk mengurangi kerugian akibat tindak pidana yang dilakukan para terdakwa.

Baca Juga :  Ada Rupiah di Balik Bisnis Narkoba Yang Dilakoni Tokoh Masyarakat Bengkalis

Kasus ini melibatkan tiga terdakwa, yakni Teguh Muhammad Firmansyah, Muhammad Husni, dan Imayatun. Teguh, selaku Manajer Bisnis Perum Bulog wilayah Jakarta dan Banten tahun 2022, diduga menjual komoditi berupa beras, minyak, dan gula kepada CV Citra Mandiri yang diwakili oleh Imayatun dan Husni.

Dandeni menjelaskan, transaksi tersebut berlangsung pada periode September hingga Desember 2022 dengan total 86 kali transaksi dan nilai mencapai Rp22,91 miliar. Namun, praktik itu melanggar ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Terapkan Restorative Justice pada Kasus Pencurian di Lahat

Berdasarkan laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta, kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp7,19 miliar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Utara, Dodi Wiraatmaja, mengatakan pengembalian uang Rp4,15 miliar itu setara dengan 60 persen dari total kerugian negara.

“Kami akan terus mengupayakan agar pengembalian kerugian negara ini bisa mencapai 100 persen. Jika diperlukan, aset milik para terdakwa bisa kami sita untuk memenuhi sisa pengembalian,” ujar Dodi.

Baca Juga :  Kejagung Tangkap DPO Korupsi Eddy Gunawan di Batam

Kejari Jakarta Utara menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga seluruh kerugian negara dapat dikembalikan sesuai hasil perhitungan BPKP. (@2025)

error: Content is protected !!