KARONESIA.COM | Badung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung kembali menunjukkan komitmennya dalam memulihkan kerugian akibat tindak pidana korupsi. Kali ini, Kejari menyerahkan uang rampasan hasil lelang perkara korupsi atas nama terpidana I Nyoman Agus Ariadi sebesar Rp30.500.000 kepada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh, Rabu (2/7/2025).
Penyerahan dilakukan di Aula Kejari Badung, Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto No. 5, dan diserahkan langsung oleh Jaksa Eksekutor Guntur Dirga Saputra, S.H., M.H. kepada Ketua LPD Sangeh Ida Bagus Anom Karang, S.E., dengan disaksikan oleh Kepala Kejari Badung Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H.
Dana tersebut berasal dari barang rampasan dalam perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5694K/Pid.Sus/2023 tertanggal 16 November 2023.
“Ini adalah bukti bahwa penanganan tindak pidana korupsi bukan sekadar memenjarakan pelaku. Tapi juga fokus pada pengembalian kerugian kepada negara atau pihak yang dirugikan,” ujar Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya bertindak sebagai penuntut, tetapi juga sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pemulihan aset negara. Dalam hal ini, Kejari Badung menyelesaikan amanat putusan pengadilan untuk mengembalikan kerugian kepada LPD Sangeh sebagai korban dalam kasus tersebut.
Ketua LPD Sangeh, Ida Bagus Anom Karang, menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat Kejari Badung dalam menuntaskan proses eksekusi uang pengganti. “Ini memberikan keadilan dan harapan baru bagi lembaga kami,” katanya.
Penyerahan ini juga menjadi bagian dari implementasi pendekatan “Justice for Recovery” di lingkungan Kejaksaan, di mana proses hukum diarahkan pada pemulihan kerugian, bukan sekadar hukuman pidana.
Dengan ini, Kejari Badung mempertegas peran strategisnya dalam penegakan hukum yang berdampak nyata bagi masyarakat dan institusi lokal yang menjadi korban korupsi.
Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025