Home » Berita » Kejari Badung Pulihkan Dana Air Bersih Rp280 Juta

Kejari Badung Pulihkan Dana Air Bersih Rp280 Juta

Bali, KARONESIA – Kejaksaan Negeri Badung menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp280 juta kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama di Aula Kejari Badung, Bali, Rabu (30/07/2025). Dana tersebut berasal dari terpidana I Wayan Mardiana, pelaku tindak pidana korupsi dalam proyek penyediaan air bersih yang telah merugikan negara lebih dari Rp1,1 miliar.

Penyerahan dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Barkah Dwi Hatmoko, didampingi Kepala Kejari Badung Sutrisno Margi Utomo kepada Direktur Utama Perumda Tirta Mangutama, I Wayan Suyasa. Proses ini turut disaksikan Kepala Kejati Bali, Dr. Ketut Sumedana, Wakajati Bali, serta jajaran pejabat Pemkab Badung dan aparat penegak hukum lainnya.

Kasus korupsi ini bermula dari penyimpangan dalam distribusi air bersih di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Kawasan dataran tinggi tersebut mengalami krisis air bersih yang berkepanjangan akibat penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi oleh oknum pejabat Perumda. Dampaknya tidak hanya pada pemenuhan hak dasar warga, tetapi juga pada sektor pariwisata yang bergantung pada ketersediaan air.

Baca Juga :  Pembangunan Sumur Bor TMMD 122 di Bekasi: Solusi Air Bersih untuk Warga

Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps menyatakan I Wayan Mardiana bersalah dan menghukumnya dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, serta denda uang pengganti Rp1.106.026.340. Rekannya, I Nyoman Arya Dana yang merupakan pegawai Perumda, juga divonis 1 tahun penjara. Keduanya telah dijatuhi putusan hukum tetap.

Kejaksaan menegaskan bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak semata fokus pada pemidanaan, melainkan juga pemulihan kerugian negara dan perlindungan layanan dasar publik. Dalam konteks ini, air bersih dipandang sebagai kebutuhan pokok yang wajib dijamin negara sebagaimana amanat UUD 1945.

Baca Juga :  Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan DPO Korupsi, Ir. Alex Denni, M.M.

Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana menyebut keberhasilan ini sebagai bukti komitmen Kejaksaan dalam mendukung Asta Cita ke-2 Presiden dan Wapres, khususnya dalam kemandirian pengelolaan air. Ia juga menekankan pentingnya pendekatan berbasis kepentingan publik dalam menegakkan keadilan.

Penanganan ini memperlihatkan bahwa penegakan hukum yang cerdas dan berpihak pada masyarakat mampu memberikan manfaat nyata. Dengan pengembalian sebagian dana kerugian negara, Kejaksaan berharap distribusi air bersih di Badung dapat dipulihkan dan mendukung kebutuhan warga serta industri pariwisata lokal.

Avatar Adm

Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025