Bali, KARONESIA – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Badung menegaskan peran sosialnya dalam perlindungan anak dengan memfasilitasi penetapan hak perwalian bagi lima anak yatim piatu yang diasuh oleh Panti Asuhan Benih Harapan dan Yayasan Sahabat Anak Bali. Langkah hukum ini menjadi bagian dari program “Jaksa Peduli Anak” yang pertama kali diterapkan di wilayah Kejaksaan Tinggi Bali sebagai terobosan nyata perlindungan hukum terhadap anak-anak rentan.
Proses penyerahan penetapan hak perwalian dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Badung, Rabu, (30/07/2025) . Penetapan diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, kepada perwakilan panti asuhan dan yayasan, disaksikan jajaran pejabat daerah, unsur TNI-Polri, peradilan, akademisi, serta tokoh masyarakat.
Permohonan perwalian diajukan untuk lima anak dengan masing-masing perkara teregistrasi di Pengadilan Negeri Denpasar, yang seluruhnya telah dikabulkan hakim. Anak-anak tersebut kini memiliki kepastian hukum atas wali yang sah dalam mendampingi dan menjamin hak mereka, khususnya dalam memperoleh pendidikan yang layak.
JPN Kejari Badung bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Badung untuk mendata anak-anak yatim piatu yang belum memiliki wali hukum. Langkah ini didasari oleh keprihatinan atas masih banyaknya anak-anak terlantar yang terhambat mengakses pendidikan akibat ketiadaan wali formal.
Program ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, yang memberi kewenangan kepada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mengajukan penetapan wali anak melalui jalur pengadilan. Upaya tersebut sekaligus menunjukkan bahwa Kejaksaan tidak hanya menjadi institusi penuntutan, tetapi juga hadir sebagai pelindung kepentingan masyarakat yang rentan.
Sebelumnya, pada 2024, JPN Kejari Badung telah berhasil memfasilitasi penetapan hak perwalian untuk tiga anak melalui Yayasan Anak-Anak Bali. Keberhasilan itu mendorong perluasan program pada 2025, dengan hasil signifikan bagi perlindungan hukum anak di tingkat lokal.
Dengan adanya penetapan resmi dari pengadilan, anak-anak kini memiliki posisi hukum yang jelas, sehingga segala hak administratif dan pendidikan mereka dapat dipenuhi tanpa hambatan birokrasi. Kejaksaan berharap program ini bisa direplikasi secara nasional sebagai bentuk komitmen bersama menuju Indonesia yang adil dan berkeadilan sosial.
Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025