Kejaksaan Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Aset Yayasan Batanghari

20250122_190136

Palembang, (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 3.646 m² di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Ketiga tersangka tersebut adalah USG, HRB, dan YHR. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang telah berlangsung sejak Juli 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.6.5/Fd.1/01/2025, menetapkan USG sebagai penjual aset. Sedangkan HRB yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang tahun 2016, dan YHR yang merupakan mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang pada tahun yang sama, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Berdasarkan hasil penyidikan dan audit kerugian negara, nilai kerugian akibat tindak pidana korupsi ini diperkirakan mencapai Rp11,76 miliar. Proses penyidikan mengungkap bahwa prosedur penerbitan sertifikat tanah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana data objek tanah dimanipulasi dan surat keterangan identitas palsu dibuat untuk memuluskan penjualan aset tersebut.

Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga telah menyita aset tanah yang dimaksud berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Palembang. Aset tanah tersebut saat ini telah dititipkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk dikelola dan dirawat. Aset tersebut diharapkan dapat dikembalikan kepada negara untuk kepentingan yang lebih luas.

Komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam mengungkap kasus ini tidak hanya berfokus pada penjatuhan hukuman kepada para pelaku, tetapi juga berupaya untuk mengembalikan kerugian negara. Dalam upaya ini, penyidik terus mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin juga terlibat dalam tindak pidana korupsi ini.

“Ke depannya, kami akan terus mendalami semua alat bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap lebih dalam kasus ini. Kami berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara,” ujar sumber dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Sebanyak 77 orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini, dan proses penyidikan masih berlangsung. Tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.

Penyidik berharap tindakan hukum yang diambil dapat memberikan efek jera dan menegakkan hukum untuk kepentingan masyarakat dan negara. (@2025)

error: Content is protected !!