KARONESIA.COM | Jakarta – Lima kapal rampasan negara hasil tindak pidana perikanan resmi diserahkan oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Serah terima dilakukan Kamis (10/7/2025) di Gedung Kantor KKP sebagai bagian dari Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara (BMN).
Kelima kapal yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap itu berasal dari perkara di Kejari Dumai, Belawan, Banda Aceh, dan Cabang Kejari Deli Serdang. Nilai keseluruhan aset mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.
Aset tersebut meliputi KM. SLFA 5323, KM. KHF 1355, KM. SLFA 3763, KM. PFKA 7541, dan KM. Blessing Blessing. Kapal-kapal ini diserahkan untuk mendukung pemberdayaan kelompok usaha dan koperasi perikanan di bawah KKP, serta bagian dari strategi peningkatan produktivitas sektor kelautan.
Kepala Badan Pemulihan Aset, Amir Yanto, menegaskan bahwa penyerahan ini adalah wujud nyata keseriusan Kejaksaan dalam menyelesaikan aset hasil kejahatan. Menurutnya, penyitaan bukan akhir, tetapi harus ditindaklanjuti dengan pengelolaan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Penanganan barang rampasan bukan sekadar menyita dan menyimpan, tapi bagaimana negara hadir untuk memanfaatkannya kembali. PSP ini langkah konkret untuk pemulihan aset yang produktif,” ujar Amir.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga agar barang rampasan tidak menjadi beban negara, melainkan sumber manfaat publik. Penetapan status penggunaan ini, menurutnya, bisa dijadikan model dalam optimalisasi aset serupa di masa depan.
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, menyambut positif penyerahan ini dan menyatakan kapal-kapal tersebut akan dimanfaatkan untuk kegiatan produktif. Ia memastikan, KKP akan melakukan pemantauan ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan.
“Kapal ini bukan untuk pajangan. Kami akan evaluasi secara berkala agar digunakan tepat sasaran dan tidak diperjualbelikan,” tegas Pung.
Serah terima dilakukan langsung oleh Kepala Pusat Penyelesaian Aset Bares Emilwan Ridwan kepada Kepala Biro Keuangan dan BMN KKP Sutrisno Subagyo. Hadir pula pejabat tinggi dari lingkungan KKP dan Kejaksaan yang terlibat dalam proses pemulihan aset.
Aset yang sebelumnya terbengkalai usai putusan pengadilan kini memiliki kepastian hukum dan pemanfaatan. Pengalihan ke KKP bukan hanya bentuk sinergi kelembagaan, tetapi bagian dari tata kelola pemerintahan yang efisien dan berdampak nyata.
Dengan penyerahan lima kapal ini, Kejaksaan menegaskan bahwa pemulihan aset tidak hanya untuk menutup kerugian negara, tetapi untuk mengembalikan fungsi sosial dan ekonomi dari hasil tindak pidana. Aset negara harus kembali ke tangan rakyat melalui lembaga yang sah.
Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025