Jakarta, KARONESIA.COM | Kejaksaan Agung RI memperkuat peran pengawasan hukum dalam pembangunan sektor perumahan melalui penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Kesepakatan itu ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri PKP Maruarar Sirait di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Burhanuddin menegaskan bahwa kerja sama ini tidak sekadar seremonial, melainkan wujud komitmen politik hukum yang konkret. Menurutnya, Kejaksaan RI dan Kementerian PKP kerap berhadapan dengan persoalan kompleks, mulai dari alih fungsi lahan, penyimpangan dalam pengadaan tanah, potensi tindak pidana korupsi, hingga sengketa pertanahan.
“Nota kesepahaman ini adalah langkah sinergis, proaktif, dan preventif untuk memastikan pembangunan sektor perumahan berjalan sesuai aturan,” ujar Burhanuddin dalam sambutannya.
Ruang lingkup kerja sama yang disepakati mencakup tujuh bidang utama. Pertama, pertukaran data dan informasi terintegrasi guna mendukung analisis risiko. Kedua, pendampingan hukum sejak dini serta pemberian pertimbangan strategis. Ketiga, dukungan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang menghambat program perumahan.
Selain itu, kedua institusi sepakat memperkuat kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan bersama, berkolaborasi dalam pemulihan aset negara, mencegah tindak pidana korupsi melalui sistem pengendalian internal, serta mengamankan proyek strategis nasional agar bebas dari hambatan hukum maupun non-hukum.
Jaksa Agung mengapresiasi komitmen Kementerian PKP yang dinilai selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. “Saya yakin, dengan semangat kolektivitas dan saling percaya, kerja sama ini akan memberi hasil nyata bagi percepatan pembangunan yang berkualitas dan berkeadilan,” katanya.
Menteri PKP Maruarar Sirait menyambut kerja sama tersebut sebagai bentuk sinergi antara penegak hukum dan penyelenggara pembangunan. Menurutnya, keberadaan Kejaksaan sangat penting untuk memastikan program perumahan rakyat berjalan transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi momentum penting untuk memperkuat peran hukum dalam pembangunan perumahan nasional. Kejaksaan RI menegaskan kesiapannya mengawal setiap butir kesepakatan agar dapat diimplementasikan secara konsisten, demi mewujudkan pembangunan yang bersih dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(*)
Editor: Lingga
© KARONESIA 2025
Link: https://karonesia.com/hukum/kejaksaan-ri-dan-kementerian-pkp-sepakati-kerja-sama-kawal-program-perumahan/

